PESAWARAN (lampungbarometer.id): Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkoba dan menangkap tersangka Ars (42), warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (6/6/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria dalam rilisnya mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasar informasi masyarakat yang resah karena rumah tersangka kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Menurut Kapolres, pada Sabtu (6/6/2020) sekitar Pukul 09.00 WIB Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba sehingga membuat resah warga.
Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar Pukul 11.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggeledah rumah tersangka.
Dalam penggeladahan, petugas menemukan sebuah dompet berisi 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat, 3 bungkus plastik bening sisa pakai narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening berisi 1 tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ektasi.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah helm warna hitam dalam kamar tidur tersangka. Di dalamnya terdapat 1 bungkus kertas berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, yang diakui milik tersangka sendiri.
Bersama tersangka, Satres Narkoba Polres Pesawaran juga mengamankan barang bukti (Barbuk) berupa narkotika jenis sabu 1,06 Gram, narkotika jenis ganja 3,64 dan narkotika jenis ektasi 0,36.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria, kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba. (red)
Tidak ada komentar