BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengingatkan agar pembagian bantuan sosial (Bansos) tidak mengabaikan protokol kesehatan, khususnya Bansos dalam bentuk uang atau sembako yang diberikan langsung kepada masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf melalui rilis resmi yang dikirim Rabu (29/4/2020).
“Oleh sebab itu, dalam pembagian bantuan sosial tersebut Pemerintah Daerah perlu menetapkan prosedur/mekanisme dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19”, ujar Nur.
Nur juga menyampaikan saat ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sudah mendapatkan beberapa informasi dari masyarakat yang mengkhawatirkan proses pembagian bantuan sosial yang tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Pandemi Covid-19; seperti masih terjadi pengumpulan massa, tidak memberlakukan jaga jarak (physical distancing) dan sebagainya.
“Tujuan pemberian bantuan sosial tersebut untuk mengurangi beban masyarakat secara ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19, jangan sampai sebaliknya menambah jumlah masyarakat yang terjangkit Covid 19 yang pada akhirnya bukan menyelesaikan masalah malah menambah masalah”, tegas Nur.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh stakeholder terkait pembagian bantuan sosial mulai tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat kelurahan/desa menginformasikan atau mensosialisasikan secara massif prosedur/mekanisme yang telah ditetapkan sehingga masyarakat paham dan patuh terhadap hal tersebut.
“Kami menyarankan agar skema pemberian bantuan sosial diberikan secara gotong royong dengan cara door to door (dari rumah ke rumah) agar tidak terjadi penumpukan massa,” ujarnya.
Menurut Nur Rakhman, jika ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut namun tidak mendapatkan bantuan sosial, silahkan melapor ke Dinas Sosial setempat. Penuhi syaratnya atau minta dampingi pihak desa atau lurah setempat untuk penyesuaian datanya.
“Untuk pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Way Semangka No.16A Pahoman, Bandar Lampung atau melalui alamat Email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id
Telp/Fax: 0721-251373. WhatsApp Pengaduan: +62811-9803-737,” katanya. (red).