x

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik Saat Corona

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 4 Apr 2020 07:43 0 79 admin

JAKARTA (lampungbarometer.id): Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pandemi virus Corona (COVID-19) tentang haram mudik saat Corona.

Pernyataan itu disampaikan Ma’ruf dalam video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (3/4/2020). Ma’ruf mengatakan pemerintah sedang mencari strategi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Saya ingin terus memperoleh gambaran strategi edukasi mengatasi pencegahan, menghambat gerakan penyebaran virus ini. Ini barangkali menjadi tantangan besar, dan kita harus mencari strategi yang tepat,” kata Ma’ruf.

Karena itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan berkomunikasi dengan gubernur-gubernur untuk mencari strategi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Gubernur mana yang paling efektif melakukan pencegahan-pencegahan.

“Kalau tidak, ya itu tadi kita khawatirkan kemudian penyebarannya semakin massif,” ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lalu menimpali, mudik harus dikendalikan untuk mencegah penyebaran virus.

“Kalau mudik itu bisa kita kendalikan, Pak. Itu saya bisa yakinkan, Bapak, di daerah insya Allah bisa aman terkendali secara terukur, Pak. Tapi kalau sudah masuk, faktor mudik itu saja, Pak, yang agak bikin was was kami di daerah. Mudah-mudahan bisa jadi perhatian luar biasa,” kata Ridwan Kamil.

Kemudian Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku sudah mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa haram mudik bagi perantau pada saat pandemi virus Corona seperti saat ini.

“Kalau kita juga sudah dorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang ini mudik itu haram hukumnya itu,” ujar Ma’ruf.

Sekjen MUI Bicara Hukum Mudik di Tengah Pandemi Corona

SEKJEN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
(Foto: Antara)

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sebenarnya sudah menyampaikan pendapat mengenai hukum mudik di tengah pandemi Corona. Meskipun bukan fatwa resmi MUI, menurut Anwar, mudik dari daerah pandemi Corona ke daerah lain hukumnya haram.

“Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan ‘la dharara wala dhirara’. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudarat yang akan muncul di situ,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

“Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” sambungnya.

Anwar mengatakan pemerintah juga dibolehkan membuat kebijakan larangan mudik. Sebab, kata Awnar, apabila tidak ada larangan, virus Corona akan semakin menyebar.

“Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT, yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” katanya.

Anwar mengingatkan, apabila melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, orang dapat mengganggu keselamatan diri dan orang lain. Karena itu, Anwar meminta masyarakat senantiasa taat pada aturan yang sudah ditetapkan.

“Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya. Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain,” ucapnya. (detik/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

April 2020
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
LAINNYA