PESAWARAN (lampungbarometer.id): Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengeluarkan Surat Edaran penutupan tempat hiburan dan wisata untuk sementara waktu sampai waktu yang belum ditentukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Pesawaran, Jumat (20/3/2020).
Pemda pesawaran melalui Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Ir. Kesuma Dewangsa, M.M. atas nama Bupati Pesawaran dengan Nomor: 556/1527/IV.04/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 perihal Penutupan Destinasi Tempat Hiburan dan Wisata terkait guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Pesawaran.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran. Menurut Kesuma Dewangsa, keputusan ini dengan mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan perkembangan Covid-19.
“Diimbau kepada seluruh pimpinan tempat hiburan dan destinasi wisata di Pesawaran agar menutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, yakni dengan mengurangi pertemuan yang bersifat massal,” kata Sekda .
Selanjutnya, Sekda juga mengimbau seluruh masyarakat Pesawaran untuk tidak panik. Sebaliknya, kata dia, masyarakat harus bekerja sama dan mendukung Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan mematuhi instruksi dan arahan pemerintah.
“Tujuan utama Satgas adalah mengimbau masyarakatselalu menjaga kebersihan dan kesehatan, serta mengurangi aktivitas yang bersifat massal,” katanya.
Sebelumnya Pemkab Pesawaran telah mengeluarkan Surat Edaran No: 556/1402/IV.04/III/2020 perihal Penutupan Destinasi Wisata terkait Corona Disease guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 seiring SK Bupati No: 440/113O/1.02 /III/2020 terkait Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Virus Corona (covid-19) di Kabupaten Pesawaran. (Okto)