PESAWARAN (lampungbarometer.id): Pemerintah Kabupaten Pesawaran meminta tempat hiburan dan objek wisata di Kabupaten tutup sementara sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Keputusan ini sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Pesawaran melalui Sekretaris Daerah dengan Nomor 556/1402/IV.04/III/2020 perihal Penutupan Destinasi Wisata guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Pesawaran.
Surat Edaran ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Ir. Kesuma dewangsa, M.M. mengatakan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha pariwisata, tempat hiburan, pelaku wisata dan organisasi terkait di wilayahnya.
“Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona sesuai Surat Gubernur Lampung Nomor 440/1022/06/2020, perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Lampung,” kata Sekda Kesuma Dewangsa.
Kesuma Dewangsa menambahkan Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Imbauan Bupati Pesawaran Nomor: 440/113O/1.02/III/2020 terkait antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi COVID-19 di Kabupaten Pesawaran.
“Mempertimbangkan situasi terkini terkait perkembangan COVID-19, kepada pimpinan tempat hiburan dan destinasi wisata agar menutup sementara terhitung sejak Tanggal 19 Maret sampai 14 belas hari ke depan,” ujar Kesuma Dewangsa.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil usai rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan dan Pencegahan Corona Kabupaten Pesawaran. Menurut Kesuma Dewangsa, pengelola tempat wisata dan hiburan diimbau menutup sementara seluruh kegiatan untuk memutus rantai penyebaran virus corona, salah satunya mengurangi pertemuan yang bersifat massal.
“Masyarakat tidak perlu panik, tujuan utama Satgas adalah mengimbau masyarakat selalu menjaga kebersihan dan kesehatan, serta mengurangi kerumunan dan selalu mencuci tangan dengan sabun,” katanya. (Suherman/Okto)