PESAWARAN (lampungbarometer.id): Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas PU Permukiman mengadakan Pelatihan Tata Kelola Dan Manfaat PAMSIMAS bagi Masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, di aula desa setempat, Minggu (8/9/2019). Untuk meningkatkan kemampuan Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Pemkab Pesawaran melalui Dinas PU Permukiman melaksanakan Pelatihah Pengolaan Air Bersih di tingkat desa. Pelatihan ini diikuti sembilan desa se-Kecamatan Teluk Pandan, Sabtu (7/9/2019). Ketua Panitia Pelatihan Tajudin Nur, S.T. menjelaskan dasar kegiatan pelatihan ini adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ditegaskan bahwa pemerintah desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya dengan kegiatan PAMSIMAS. “Pembangunan sarana air bersih berskala desa dan sanitasi merupakan pelayanan sosial dasar yang menjadi kewenangan pemerintah desa,”ÃÂàkatanya. Selanjutnya, kata Tajudin, adalah bagaimana melakukan tata cara perizinan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan Sarpras kesehatan masyarakat, termasuk sarana air bersih dan sanitasi merupakan bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, Rencana Kerja Masyarakat (RKM) bidang air bersih, kesehatan dan sanitasi merupakan kewajiban pemerintah desa untuk mendanai minimal 10% dari kegiatan PAMSIMAS yang dialokasikan dari Dana Desa. Sementara itu, moderator kegiatan Zahman Yulisandi, S.T. berharap pasca pembangunan SPAMS, diharapkan pemerintah desa bersama masyarakat menyepakati rencana pengembangannya yang tertuang di dalam RPJM Desa dan RKP Desa. “UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, hanya mengakui RPJM desa sebagai satu-satunya perencanaan di desa sehingga apapun bentuk perencanaan di desa, termasuk PJM ProAKSi dan RKM harus diintegrasikan ke dalam RPJM Desa,” kata Zahman. Lebih lanjut dia mengatakan RPJM Desa akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap tahunnya. Dengan demikian, pertanggung jawaban pemerintah desa terhadap penggunaan keuangan desa harus mengacu kepada RPJM Desa dan RKP Desa. Hal ini, kata dia, yang menjadi dasar perlunya melakukan integrasi PJM ProAKSI ke dalam RPJM Desa dan integrasi RKM ke dalam RKP Desa. Sementara itu, salah satu Kaur Desa Sidodadi, Junanto, mengungkapkan kegiatan ini diikuti sembilan desa di Kecamatan Teluk Pandan. Peserta kegiatan terdiri dari delapan orang peserta utusan dari pemerintah desa, yang desanya menjadi lokasi Pamsimas. Salah satu peserta yang juga Sekdes Sidodadi Iwan Sukma, mengatakan kegiatan ini sangat penting karena dengan pelatihan ini pihaknya mendapatkan ilmu pengetahuan dalam pengelolaan air bersih. “Nanti kami akan menerapkannya sehingga sumber air bersih di desa kami dapat dikelola dengan baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Iwan. Hal senada disampaikan Sekdes Cilimus Taufik Febrianto yang mengaku dengan adanya pelatihan ini pihaknya sangat terbantu untuk mencapai tujuan Program PAMSIMAS sesuai keinginan pemerintah desa dan masyarakat, dalam pemeliharaan, pengelolaan, peningkatan, sistem kepengurusan. “Ini sekaligus membuka wawasan kami dan masyarakat desa dalam pengelolaan air bersih,” ujar Taufik. Sedangkan Sekretaris Desa Gebang Juhri mengatakan jika Sumber air yang dapat dikelola secara baik bisa dari air sumur bor, sungai dan embung serta sumber mata air. “Jika Pengelolaan air bersih dilakukan oleh desa secara baik maka air yang dihasilkan bisa bersih dan bermutu,” ucapnya.
Tidak ada komentar