Bandar Lampung (LB): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) soroti kasus hukum dugaan perkosaan anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP di Kabupaten Lampung Barat bernama Mawar (nama sengaja disamarkan, red) yang diduga dilakukan ayah tirinya berinisial SL, yang kini sudah ditahan.
Direktur LBH PAHAM, Hendri Y. Agung, secara tegas mengatakan tindak pidana seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan di luar sidang pengadilan. Oleh sebab itu, dia sangat menyesalkan adanya upaya perdamaian dalam kasus ini.
“Kami menyesalkan beredarnya informasi mengenai adanya upaya perdamaian dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua tiri. Perlu ditegaskan bahwa tindak pidana seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice untuk menghentikan proses pidana,” tegas Agung, Sabtu (6/6/2026).
“Apabila informasi tersebut benar dan dijadikan dasar untuk menghentikan atau menghambat proses hukum maka hal tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh. Kami meminta agar penanganan perkara ini mendapat pengawasan langsung dari Polda Lampung guna menjamin profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum bagi korban,” imbuhnya.
Dia menjelaskan kasus pencabulan, terlebih perbuatan tersebut diduga dilakukan orang yang memiliki hubungan pengasuhan, tinggal dalam satu rumah, serta berada dalam posisi kekuasaan terhadap korban memperberat pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
“Berdasarkan ketentuan hukum perlindungan anak yang berlaku, keadaan tersebut merupakan faktor yang memperberat pertanggungjawaban pidana pelaku karena kejahatan dilakukan pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengasuhan kepada anak,” ungkap Agung.
Agung mengingatkan kepada semua pihak, jika benar terjadi perdamaian dan kasus ini tidak diproses secara hukum yang sah, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkatan yang lebih, Polda Lampung atau Mabes Polri.
“Apabila benar terdapat perdamaian yang berujung pada dibebaskannya tersangka atau tidak dilanjutkannya proses hukum tanpa dasar yang sah, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran profesionalisme dan kode etik penyidik kepada Propam Polda Lampung maupun Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agung.
“Kami berharap aparat penegak hukum tetap berpegang pada prinsip perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga perkara ini dapat diproses secara tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Terkait tindak pidana kekerasan seksual, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut, Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
Berpedoman pada peraturan kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi.
Diberitakan sebelumnya, Mawar, anak di bawah umur yang juga siswi salah satu SMP negeri di Kabupaten Lampung Barat, korban pemerkosaan ayah tiri diduga diminta untuk menandatangani surat perdamaian.
Sebuah sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan, ada indikasi korban diduga diminta untuk menandatangani surat perdamaian dan meminta korban tidak membawa kasus ini ke ranah hukum dan diselesaikan di luar pengadilan.
Terkait surat damai tersebut, Peratin Sedampah Indah, Yundrisah Putra, membantah adanya desakan terhadap korban untuk menandatangani surat perjanjian damai.
“Ibu korban dan korban mendatangi Pemangku dan Peratin meminta dibuatkan surat damai. Saat ditanya alasan ingin membuat surat perdamaian apakah ada paksaan, mereka menjawab tidak ada, itu atas kemauan sendiri,” ungkap Yundrisah Putra.
“Jadi itu murni atas permintaan pihak korban untuk dibuatkan surat damai yang akan diberikan ke Polres Lampung Barat. Bahkan korban sendiri sudah kami tanyai apakah ada desakan, korban bilang tidak ada yang mendesaknya melainkan atas kemauan sendiri,” ujarnya. (Herdi)
Tidak ada komentar