PRINGSEWU (lampungbarometer.com): Komando Rayon Militer 424-07/Gading Rejo bersama anggota Lantas Gading Rejo menangkap tersangka pelaku Curanmor, Andrean (30), warga Desa Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, terduga pelaku curanmor, Senin (24/9/2018), Pukul 07.15 WIB, di Koramil 424-07/Gadingrejo. Menurut informasi, penangkapan tersangka berawal ketika pada Pukul 07.05 WIB Andrean mengendarai sepeda motor Honda Beta Nopol BE 6846 RN dari arah Bandar Lampung menuju Kabupaten Pringsewu. Saat tiba di depan Koramil 424-07/Gadingrejo, terduga diberhentikan anggota Pos Lantas Gadingrejo Brigadir Polisi Romi Adriansyah yang sedang bertugas mengatur lalu lintas tepat di depan Koramil Gading Rejo. Saat diberhentikan, Andrean panik dan berusaha melarikan diri ke halaman Koramil Gading Rejo. Saat itu anggota Koramil Gadingrejo Pelda Yulisman, Serka Saparudin dan Serda Sugeng sedang melaksanakan tugas piket. Saat itu dengan sigap mereka membantu menangkap tersangka. Saat ditangkap, tersangka berupaya melawan dan berusaha meraih pistol rakitan di pinggangnya. Namun dapat segera direbut anggota Koramil sehingga terduga curanmor tersebut dapat dilumpuhkan. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gadingrejo. Barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka adalah: sepucuk pistol rakitan jenis Colt beserta tiga butir amunisi, kunci leter T beserta tiga buah mata kunci, gunting dan 1 unit sepeda motor Honda Beta Nopol BE 6846 RN.
Tidak ada komentar