BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan menghadirkan 9 (sembilan) Sekretaris Daerah (Sekda) di Kantor Ombudsman Lampung, Jl. Way Semangka 16A, Pahoman, Bandar Lampung, Rabu (27/2). Demikian dikonfirmasi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Atika Mutiara Oktakevina. Undangan terhadap 9 Sekda tersebut, kata Atika Mutiara, menindaklanjuti hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Ini bagian dari langkah akselerasi kami untuk perbaikan pelayanan publik. Khususnya bagi Pemda yang masih berada pada tingkat kepatuhan rendah dan sedang serta Pemda yang baru pertama kali akan menjadi objek Penilaian Kepatuhan oleh Ombudsman,” jelas Atika. Menurut Atika, sampai hari ini, sebagian besar Sekda sudah mengonfirmasi untuk hadir, yaitu Sekda Kabupaten Way Kanan, Lampung Barat, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Mesuji. Sementara 4 (empat) Pemkab lain yaitu Lampung Utara, Pesisir Barat, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur belum fiks. “Kami berupaya saling bersinergi dengan Pemda untuk mampu menghadirkan pelayanan publik terbaik. Oleh arena itu, semoga sebagai pimpinan tertinggi ASN di daerahnya, Sekda mampu menangkap maksud kami,” katanya. Dia juga mengatakan Ombudsman Lampung pada 2019 akan kembali menggelar Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Objek penilaian terdiri dari 6 (enam) Pemda yang masih berada di zona kuning dan merah pada penilaian Tahun 2018 dan 3 (tiga) Pemda yang baru pertama kali akan menjadi objek penilaian di Tahun 2019.
Tidak ada komentar