x

TEC Kembali Pimpin Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung

waktu baca 2 minutes
Minggu, 8 Des 2019 08:08 0 31 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Politisi senior Partai Golkar H.Tony Eka Candra mendapat kepercayaan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi kembali menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Supriyadi Hamzah, S.H. saat dihubungi awak media, Jumat (13/9/2019). Ia menjelaskan H.Tony Eka Candra mendapatkan amanah dan kepercayaan dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi yang diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 6 September 2019. “Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor: B-75/DPDPG-I/LPG/IX/2019, yang ditandatangani langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi menetapkan H. Tony Eka Candra sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Lampung, Wakil Ketua Drs. I Made Bagiasa, Sekretaris Darlian Pone, S.H., S.E., M.M., dan tujuh anggota yaitu H. Supriadi Hamzah, S.H., H. Ismet Roni, S.H., M.H., Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos., Drs. FX. Siman, Drs. H. Azwar Yacub, H. Azwar Hadi, S.E., M.Si., dan H. Musa Ahmad, S.Sos.,” tutur Supriyadi. Ia juga menjelaskan, Partai Golkar memberikan tugas kepada H. Tony Eka Candra karena dinilai memiliki pemahaman dan penguasaan terhadap masalah dan mampu berkomunikasi politik dengan baik, sejuk, dan saling memahami. “Untuk saat ini, Tony Eka Candra adalah figur yang tepat, beliau juga figur perekat yang tegas namun tetap rendah hati, dan beliau sangat berpengalaman di Legislatif. Jadi dengan adanya Tony Eka Candra sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, diharapkan dapat membantu memudahkan Legislatif dan Eksekutif berkomunikasi dengan baik, dalam rangka menjaga iklim politik di Provinsi Lampung tetap kondusif,” ujar Supriyadi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA