LAMPUNG UTARA (lampungbarometer.id): Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf didampingi Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Samsat Lampung Tengah dan Samsat Lampung Utara pada Selasa dan Rabu, 23-24 Juni 2020.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, Nur mencermasti infrastruktur pelayanan yang kurang memadai di kedua Samsat tersebut.
“Hasil turun lapangan, kami melihat tempat pelayanan di kedua Samsat tersebut yang kurang kondusif karena terlalu sempit. Ini harus menjadi atensi Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera dicari solusinya,” ujar Nur.
Meskipun demikian, pihaknya mengapresiasi kesigapan petugas dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan dan standby untuk mengurai kepadatan pengguna layanan dengan menerapkan physical distancing. Namun, karena sarana kurang memadai maka masih banyak ditemukan pengguna layanan yang berdiri.
“Untuk Samsat Lampung Tengah sudah memperoleh hibah dari Pemda Lampung Tengah, saat ini sedang proses dan kita tunggu realisasinya. Untuk Lampung Utara, kami belum mendapatkan informasi terkait ada tidaknya lahan baru,” kata Nur.
Nur menjelaskan terkait temuan di Samsat Lampung Tengah maupun Lampung Utara tentang standar pelayanan seperti sarana pengaduan, ruang ibu menyusui, dan sarana prasarana lainnya yang belum terpenuhi karena tempat layanan yang kurang memadai. Menurut Nur Rakhman, hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Daerah setempat.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya mencermati adanya oknum Samsat Lampung Utara yang diduga melakukan hal tidak patut karena ditemukan sedang melayani masyarakat di luar loket resmi. Selain itu, untuk Samsat Lampung Utara terkait standar layanan terutama kepastian waktu dan biaya per produk pelayanan tidak diinformasikan.
“Kami temukan oknum petugas Samsat Lampung Utara yang sedang melayani masyarakat di luar loket resmi dan terekam kamera kami. Untuk hal ini kami meminta hasil evaluasi internal terlebih dahulu. Selain itu, komponen biaya sama sekali tidak kami temukan di lokasi. Mereka berkomitmen dalam 1-2 hari ini segera menyampaiakn hasil tindak lanjutnya ke kami,” tegas Nur.
Pihaknya juga menegaskan agar sarana pengaduan segera disediakan sehingga masyarakat memiliki saluran jika ada keluhan pelayanan atau menjadi korban oknum tertentu. Untuk pengelolaan pengaduan internal harus berjalan dengan memastikan adanya mekanisme, sarana dan petugas pengelola pengaduan.
Terkait saran pengelolaan pengaduan dan masukan lainnya, Nur menyampaikan pihak Samsat Lampung Tengah dan Samsat Lampung Utara telah berkomitmen akan segera menindak lanjutnya.
“Saran dan masukan yang kami sampaikan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan di masing-masing Samsat. Kita berharap pelayanan yang mudah, cepat, dan jelas standar pelayanannya, mampu menstimulus masyarakat untuk patuh membayar pajak sehingga dapat meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat digunakan untuk memajukan Provinsi Lampung,” katanya. (red)