x

Bongkar Konflik PT BSA Vs Warga Anak Tuha, YLBHI-LBH Bandar Lampung Akan Gelar Dialog Kritis

waktu baca 5 minutes
Senin, 24 Agu 2026 19:38 0 230 admin

Bandar Lampung (LB): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia–Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bandar Lampung akan menggelar Dialog Kritis bertema “Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung: Studi Konflik PT BSA vs Masyarakat Anak Tuha”, Selasa (25/8/2026).

Dialog tersebut dijadwalkan berlangsung di STOA Coffee Books, Jalan Pagar Alam No. 88, Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, mulai pukul 14.30 WIB.

Forum ini akan menguji secara kritis narasi pembangunan yang menempatkan investasi dan aktivitas korporasi perkebunan sebagai salah satu indikator pertumbuhan ekonomi, dengan mempertanyakan dampak sosial, ekonomi, ekologis, hukum, dan kemanusiaan yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, tidak dapat dilihat hanya sebagai sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

“YLBHI-LBH Bandar Lampung memandang konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan sengketa antara perusahaan dengan masyarakat,” ujar Prabowo.

Menurutnya, konflik tersebut mencerminkan persoalan struktural terkait penguasaan tanah, ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria, perlindungan masyarakat, serta peran negara dalam memastikan kebijakan perkebunan memberikan keadilan dan kesejahteraan.

Dalam konteks tersebut, kasus PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) dinilai penting untuk dibaca bukan hanya sebagai konflik lokal, tetapi juga sebagai gambaran persoalan tata kelola agraria di Provinsi Lampung.

Pertanyakan Narasi Investasi dan Kesejahteraan

Prabowo mengatakan pembangunan perkebunan selama ini kerap dikaitkan dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, menurut dia, narasi tersebut perlu diuji melalui sejumlah pertanyaan mendasar.
Siapa yang memperoleh manfaat dari aktivitas perkebunan? Siapa yang kehilangan akses atas tanah, siapa yang menanggung dampak sosial dan ekologisnya, serta sejauh mana masyarakat memiliki posisi tawar dalam menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri?” katanya.

Ia menegaskan pembangunan tidak dapat hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi.
“Pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan penggusuran, kriminalisasi, konflik berkepanjangan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat,” tegasnya.

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga memandang tanah bukan sekadar komoditas ekonomi. Bagi masyarakat, tanah merupakan sumber kehidupan, ruang produksi, tempat membangun relasi sosial, sekaligus bagian dari sejarah dan identitas komunitas.

Karena itu, menurut Prabowo, kebijakan agraria dan perkebunan harus menempatkan hak masyarakat sebagai bagian penting dari agenda pembangunan.

Negara, katanya, tidak boleh hanya hadir sebagai pemberi izin dan pengaman investasi, tetapi juga harus menjadi penjamin keadilan agraria, perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan bagi masyarakat yang terdampak konflik.

Konflik antara PT BSA dan masyarakat Anak Tuha, lanjut Prabowo, memperlihatkan pentingnya mengevaluasi kembali hubungan antara negara, korporasi, dan masyarakat.

Ketika konflik agraria berlangsung dalam waktu panjang, ia menilai aparat keamanan tidak semestinya hanya ditempatkan dalam perspektif pengamanan aset dan kepentingan korporasi.

Menurutnya, pendekatan keamanan yang mengabaikan akar persoalan justru berpotensi meningkatkan ketegangan.

Oleh karena itu, penyelesaian konflik harus diarahkan pada dialog yang setara, penghormatan terhadap hak masyarakat, penghentian intimidasi dan kriminalisasi, serta penyelesaian persoalan mendasar mengenai penguasaan dan penggunaan tanah.

Investasi Tidak Boleh Korbankan Hak Masyarakat

Prabowo menegaskan bahwa kritik terhadap model pembangunan bukan berarti penolakan terhadap pembangunan maupun aktivitas ekonomi.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah model pembangunan yang menjadikan investasi sebagai tujuan utama, sementara kesejahteraan rakyat hanya digunakan sebagai legitimasi.

“Pembangunan harus diukur melalui distribusi manfaat yang adil, perlindungan terhadap kelompok rentan, keberlanjutan lingkungan, kepastian hak atas tanah, serta kemampuan negara menyelesaikan konflik secara berkeadilan,” ungkapnya.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak masyarakat.

Kasus Anak Tuha, lanjutnya, juga harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perkebunan di Lampung.

Evaluasi tersebut, menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, tidak cukup hanya melihat aspek administratif dan perizinan. Pemerintah juga perlu melihat sejarah penguasaan tanah, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban, dampak terhadap masyarakat, hubungan ketenagakerjaan, kondisi lingkungan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, serta dugaan persoalan hak asasi manusia.

“Negara harus memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar bekerja untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan keadilan substantif dan memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat yang memiliki posisi tawar lebih lemah.

Pemerintah didorong tidak hanya mengutamakan stabilitas dan keamanan jangka pendek, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan konflik. Dialog, transparansi, partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap hak atas tanah dan lingkungan hidup, serta mekanisme pemulihan dinilai harus menjadi bagian dari proses penyelesaian konflik agraria.

Melalui Dialog Kritis tersebut, YLBHI-LBH Bandar Lampung mengajak publik mempertanyakan anggapan bahwa keberadaan korporasi perkebunan secara otomatis identik dengan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan harus dipertanyakan ketika keuntungan ekonomi berdiri di atas ketimpangan penguasaan tanah dan penderitaan masyarakat. Konflik PT BSA versus masyarakat Anak Tuha harus menjadi pelajaran bahwa masa depan pembangunan Lampung tidak boleh dibangun dengan mengorbankan ruang hidup rakyat,” tegas Prabowo.

YLBHI-LBH Bandar Lampung berharap forum tersebut dapat menjadi ruang publik untuk mengoreksi model pembangunan yang dinilai timpang sekaligus mendorong agenda reforma agraria, perlindungan HAM, dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung juga akan menghadirkan akademisi, pendamping hukum, peneliti, dan elemen masyarakat sipil.

Sejumlah narasumber yang dijadwalkan hadir antara lain Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung; Prof. Dr. Ari Darmastuti, M.A., Guru Besar FISIP Universitas Lampung; Prof. Dr. Syarief Makhya, M.Si., Guru Besar FISIP Universitas Lampung.

Kemudian Fitri Julian Sanjaya, S.I.P., M.A., Akademisi FISIP Universitas Lampung; Refi Meidiantama, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung; Prabowo Pamungkas, S.H., Direktur LBH Bandar Lampung; serta Asrian Hendi Caya, S.E., M.E., Peneliti Pusiban Institute.

“Kehadiran berbagai perspektif tersebut diharapkan dapat memperkaya pembacaan terhadap konflik agraria secara hukum, sosial-politik, ekonomi, dan hak asasi manusia,” ujar Prabowo. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA