Bandar Lampung (LB): Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA mencatat terdapat 1.755 perkara perceraian dalam kurun waktu Januari hingga September 2025 baik Cerai Talak maupun Cerai Gugat.
Hal itu disampaikan Hakim Humas Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA M. Andre Irawan, S.H.I., M.H. saat ditemui di kantornya, Jumat (24/10/2025).
Andre juga menegaskan setiap perkara atau gugatan perceraian yang masuk, ditangani sesuai ketentuan hukum acara yang harus dijalankan. Sebab gugatan, ujarnya, bukan semacam administrasi biasa karena di situ ada pihak yang digugat dan ada pihak yang menggugat. Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi maka ada ketentuan hukum yang harus dijalankan oleh instansi pemerintah dalam hal ini adalah pengadilan agama.
”Berdasarkan asas hukum acara perdata audi et alteram partem atau berdasarkan pasal 145 RBg maka kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak, dan didengar bersama-sama,” tegas Andre.
Dia juga menjelaskan di era digital saat ini, Mahkamah Agung bisa menggelar sidang secara online. Hal ini sesuai dengan Surat Edarannya Nomor 1 Tahun 2023, yang sebelumnya ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persidangan secara Elektronik.
”Lalu ada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363 Tahun 2022 dan yang terakhir Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 2023 tentang Petunjuk Teknis Persidangan secara Elektronik,” ungkapnya.
Berkaitan dengan teknis, dia menjelaskan prinsipnya ketika ada yang menggugat, perempuan atau laki-laki, maka Para Pihak itu harus dipanggil. Ini merupakan penerapan dari asas audi et alteram partem. Sesuai Keputusan Mahkamah Agung, teknis pelaksanaan persidangan secara elektronik mulai dari pemanggilan para pihak, persidangan sampai pada putusan.
”Jadi intinya para pihak diawali dengan dipanggil. Jika pihak itu tidak dipanggil maka gugatan itu tidak sah dan bisa dibatalkan. Dalam perkara perdata, prinsipnya adalah mencari kebenaran formil sedangkan perkara pidana prinsipnya mencari kebenaran materiil.”
Selanjutnya, Andre menjelaskan mekanisme pelaksanaan surat panggilan biasanya dilakukan paling cepat tujuh hari setelah surat gugatan didaftarkan. Kemudian paling lama tujuh hari usai surat panggilan disampaikan harus sudah dilakukan sidang.
”Dalam surat panggilan itu disebutkan untuk menghadiri persidangan tanggal berapa, dan di ruang sidang mana. Di persidangan, barulah nanti dibacakan hak-haknya kemudian sampai prosesnya mulai dari penasehatan. Jika kedua belah pihak tetap bersikeras selanjutnya adalah tahap mediasi, sidang ditunda paling cepat satu minggu atau setidak-tidaknya dua minggu,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah mungkin satu kali panggilan sidang kepada tergugat dan dalam hal ini tergugat tidak hadir, bisa langsung keluar putusan, dia mengatakan hal itu bergantung kepada penilaian majelis hakim, karena Majelis Hakim yang tahu konduite tersebut.
”Itu bukan lagi ranahnya administratif tapi ranahnya Yustisia,” ucapnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, dalam kondisi putusan verstek karena tergugat tidak hadir, kemudian setelahnya ternyata tergugat merasa harus melakukan pembelaan karena dianggap ada informasi yang mesti diluruskan, maka akan dilakukan peradilan ulangan.
”Jika pihak tergugat merasa keputusan verstek ada yang kurang tepat maka dia bisa mengajukan upaya hukum verzet atau keberatan atas putusan verstek. Upaya hukum ini harus dilakukan dalam kurun waktu paling lama 14 hari setelah tergugat menerima salinan putusan.”
”Apabila putusan hakim dirasa tidak adil, tinggal datang saja ke pengadilan. Sampaikan dia tidak terima dengan putusan tersebut dan minta sidang diulang. Maka akan ada sidang ulangan. Dalam sidang ulangan ini akan dilakukan tahapan-tahapan, salah satunya mediasi,” pungkasnya. (Herdi)
Tidak ada komentar