Pemprov Lampung

Pj. Sekdaprov Fredy Buka Sosialisasi Pergub Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

103
×

Pj. Sekdaprov Fredy Buka Sosialisasi Pergub Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Jenis Pungutan Retribusi Daerah di Swiss-bell Hotel, Bandar Lampung, Senin (25/11/2024).

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Fredy mengapresiasi atas diselenggarakannya Sosialisasi Pergub ini. Menurutnya, sosialisasi ini sebagai wahana meningkatkan koordinasi dan sinergisitas dalam upaya mengoptimalkan pendapatan Sektor Retribusi Daerah di Provinsi Lampung, sehingga tepat sasaran dan tepat hukum.

Ferdy mengatakan pendapatan retribusi daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu diperlukan kerja sama dan sinergisitas semua unsur untuk menggali dan memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada dalam mengoptimalkan Pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini capaian realisasi Retribusi Daerah berdasarkan data sampai 18 November 2024 terealisasi 95,47 persen.

Fredy menegaskan keberhasilan meningkatkan sumber pendapatan daerah bukan hanya menjadi tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah namun juga menjadi tugas Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Perangkat Daerah juga harus berperan aktif mengoptimalkan potensi PAD, terutama dari sektor retribusi daerah sebagai sumber keuangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Fredy meyakini dengan kebersamaan dan komitmen semua pihak, pencapaian pendapatan daerah dari sektor Retribusi Daerah dapat semakin meningkat.

Dia berharap Sosialisasi Peraturan Gubernur ini dapat meningkatkan pendapatan, pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu guna meningkatkan capaian PAD dari pungutan Retribusi Daerah Provinsi Lampung kedepannya

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan kegiatan ini bermaksud mensosialisasikan peraturan tersebut kepada perangkat daerah pengelola retribusi daerah agar dalam pengelolaan retribusi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terhindar dari masalah hukum,” katanya. (pim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *