Lampung Selatan

Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan 2025 Diproyeksi Rp2,3 T

139
×

Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan 2025 Diproyeksi Rp2,3 T

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan (LB): Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD, Senin (28/10/2024).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dipimpin Ketua DPRD, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti serta dihadiri 38 anggota anggota dewan.

Plt Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengatakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 salah satunya berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.

Selanjutnya dalam rapat tersebut, Pandu menyampaikan kerangka perhitungan APBD Kabupaten Lampung Selatan yang diproyeksi sebesar Rp.2.398.035.489.547,00.

“Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan Rp395.470.606.547,00 dan Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp2.002.564.883.000,00,” ungkap Pandu.

Lebih lanjut, dalam pengantar nota keuangan, Pandu juga memaparkan perihal Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diproyeksikan Rp.2.372.802.489.547,00.

Anggaran tersebut, kata Pandu, terbagi atas Belanja Operasi yang direncanakan Rp1.611.364.135.725,00, dan Belanja Modal direncanakan Rp346.146.266.847,00.

“Kemudian Belanja Tidak Terduga direncanakan Rp9.675.207.000,00 dan Belanja Transfer direncanakan Rp405.616.879.975,00,” katanya.

Selain itu, Pandu juga merinci Pembiayaan Daerah terdiri dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang berasal dari Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp1.000.000.000,00.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26.233.000.000,00 yang terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp4 miliar pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2021.

Pandu menambahkan terdapat Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh Tempo sebesar Rp22.233.000.000,00 yang akan digunakan untuk pembayaran Pinjaman dari Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN Jangka Panjang.

“Dengan demikian maka terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp25.233.000.000,00. Namun proyeksi defisit tersebut ditutup dengan surplus pendapatan terhadap Belanja sebesar Rp25.233.000.000,00,” ungkapnya.

Usai penyampaian Nota Keuangan, rapat paripurna dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi. Berbagai masukan, arahan dan saran terkait Raperda APBD 2025 muncul dalam rapat paripurna ini. (kmf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *