Politik

JMSI Dan SMSI Dukung Kadis Kominfo Lamsel Terkait Aturan Kerja Sama Media

122
×

JMSI Dan SMSI Dukung Kadis Kominfo Lamsel Terkait Aturan Kerja Sama Media

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan (LB): Komitmen Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, terkait kerja sama (MoU) 2024 yang dilakukan secara tertib administrasi patut mendapat apresiasi dan acungan jempol.

Karena secara legal standing yang menjalin kerja sama adalah perusahaan media, bukan pribadi jurnalis, sehingga diperlukan adanya perusahaan media yang spesifik dan harus sesuai standar perusahaan pers.

Langkah tersebut merupakan pilihan, azas kepatutan dan keadilan bagi seluruh pemilik media lainnya agar tertib berkas dan administrasi. Hal itu juga telah sesuai dengan regulasi dan Peraturan Dewan Pers No:03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Dewan Pers.

Dalam Bab 1 soal Ketentuan Umum, Pasal 1 tertulis bahwa Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media penyiaran, media siber dan kantor berita.

Serta kantor berita lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi (Baca Peraturan Dewan Pers No:03/Peraturan-DP/X/2019). https://dewanpers.or.id/assets/documents/peraturan/2001130619_STANDAR_PERUSAHAAN_PERS_2.pdf.

Kebijakan Anas mendapat dukungan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), organisasi Pemilik Media di Indonesia yang juga merupakan konstituen Dewan Pers. Selain ranah itu ada pada mereka, hal lain juga tentu sebagai pembeda perusahaan yang sehat dengan oknum media ‘abal-abal’.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan mengatakan perusahaan merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang tak dapat ditawar-tawar sebagai legalitas dasar perusahaan media.

“Perusahaan media wajib memiliki badan hukum yang sah, atau umum saat ini disebut PT (Perseroan Terbatas). Tanpa itu (PT, red) maka belum bisa disebut perusahaan media, karena semua tertaut dan menjadi aturan wajib hukum negara yang harus dipenuhi bagi pengusaha dan pemilik usaha,” ujar Novriwan, Minggu (7/1/2024).

Novriwan mengatakan wartawan adalah pelaku kegiatan jurnalistik yang dibekali identitas jelas dari kantornya, sedangkan perusahaan adalah tempat wartawan bernaung atau sering disebut perusahaan media, jadi keduanya saling terikat, harus jelas dan spesifik.

“Intinya keduanya harus jelas, kalau wartawannya jelas dan perusahaannya jelas kan enak. Jelas pertanggungjawabannya, kalau perusahaanya tidak ada, ya jelas salah. Selain salah, juga merugikan pemilik media lain, mereka lapor pajak, bayar pajak, patuhi regulasi ini dan itu, tentu tidak bisa disamakan dengan oknum media tidak sehat tadi,” tukasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung H. Senen, S.Kom. Dia mengucapkan syarat media massa adalah berbadan hukum alias PT. Kalau tidak memiliki PT berarti media sosial.

“Itu aturan jelas, namanya perusahaan pers ya harus jelas izinnya. Kalau itu tidak ada maka konsekuensinya apabila ada delik aduan, maka menggunakan UU IT bukan UU Pers,” kata Senen.

Diketahui, perbedaan pendapat soal perusahaan media ini muncul karena adanya beberapa oknum media lokal di Lampung Selatan yang menuntut Dinas Kominfo setempat agar memperhatikan kearifan lokal. Mereka berharap kerja sama di Kominfo, tapi pihak Kominfo Lampung Selatan menganggap berkas mereka belum lengkap sehingga diminta tertib administrasi dan melengkapi.

Namun sejumlah jurnalis menanggapi dan menilai berbeda, mereka menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.

Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut diperuntukkan untuk perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan untuk personal profesi jurnalis.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Kominfo Lampung Selatan Anasrullah menyatakan Dinas Kominfo tidak bekerja sama dengan personal jurnalis atau pribadi wartawannya, melainkan melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang berbadan hukum setingkat PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak di bidang Pers.

“Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerja sama dengan kami di Dinas Kominfo di antaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainya,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, berharap rekan-rekan wartawan di Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo.

“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi. Ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *