JAKARTA (BAROMETER): Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax Minggu (19/6/2022) belum berubah. Khusus Pertalite, pemerintah masih memberikan subsidi untuk harga BBM milik Pertamina itu.
Setelah kenaikan Pertamax pada 1 April lalu, banyak kendaraan yang ‘hijrah’ ke Pertalite sehingga pemerintah akan mengatur penjualan BBM jenis Pertalite seperti pelarangan untuk mobil mewah.
Salah satu alasan pemerintah mengatur pembelian Pertalite karena konsumsinya diperkirakan akan melonjak yang akan mengakibatkan kompensasi yang harus dibayar pemerintah akan semakin besar.
“Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan Pertalite itu opsinya,” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman seperti dikutip dari detikcom, Minggu (19/6/2022).
Hingga saat ini belum ditentukan secara resmi jenis kendaraan yang akan dilarang membeli Pertalite. Yang pasti jenis kendaraan yang tergolong mewah.
“Apakah mobil pelat hitam boleh tetapi yang tergolong mewah tidak boleh. Kriteria mewah itu seperti apa, apakah mengikuti Kementerian Keuangan PPN barang mewah itu kan menjadi kajian kita,” ujarnya.
Dia juga mengatakan harga Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia berbeda-beda tergantung pada wilayahnya, sedangkan untuk harga Pertalite sama, yakni Rp 7.650/liter.
Penyesuaian harga BBM dilakukan Pertamina setiap waktu dalam rangka menjalankan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Daftar Harga Pertamax di seluruh provinsi:
Demikian daftar harga Pertalite dan Pertamax hari ini di seluruh SPBU Pertamina se-Indonesia. (*)
Editor: AK
Informasi ini sudah tayang di Detikcom dengan Judul “Ini Harga BBM Terkini di Seluruh SPBU Pertamina”.
Tidak ada komentar