Lampung Selatan (LB): Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung
telah lengkap (P-21).
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menggagalkan TPPO yang melibatkan 24 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi pada 5 Juni 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah menjelaskan Ditreskrimum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah diperiksa Tim Biddokkes Polda Lampung, Senin (14/8/2023).
“Hari ini berkas perkara empat tersangka dan barang bukti akan langsung kami limpahkan ke Kejaksaan. Namun sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung,” ucap Umi.
“Adapun empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung hari ini yakni inisial DW (27), IT (25), LP (51), AN (27),” ungkap Umi, Senin (14/8/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No.21 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” ujarnya. (*/red)