x

Petinggi Pegadaian Syariah di Banten Ditahan Kasus Gadai Fiktif Senilai Rp2,6 M

waktu baca 2 minutes
Senin, 6 Jun 2022 23:14 0 252 admin

BANTEN (BAROMETER): Kejati Banten menahan petinggi Kantor Pegadaian Syariah di Serang inisial WR terkait gadai fiktif. Tersangka menerbitkan tiga produk gadai fiktif dengan total kerugian Rp2,6 milyar.

“Tersangka W sejak Januari hingga November 2021 telah melakukan penyimpangan membuat dan menerbitkan Rahn (Gadai) fiktif sebanyak 90 transaksi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, seperti dikutip dari Detikcom, Senin (6/6/2022).

Sebanyak 90 transaksi itu menggunakan 40 identitas KTP tanpa seizin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan emas imitasi dengan total nilai Rp2,3 milyar.

Selain itu, ada juga produk Arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi. Transaksi menggunakan KTP orang lain dengan total Rp230 juta. Terakhir tiga transaksi penafsiran emas dan berlian di atas ketentuan taksiran yang ditetapkan senilai Rp54 juta.

“Sehingga total keseluruhan Rp2.6 milyar dan uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.

Kebanyakan, tersangka menggunakan KTP keluarga, rekan, bahkan ada guru anaknya agar transaksi pembiayaan di perusahaan BUMN ini lolos. Termasuk ada identitas nasabah pegadaian yang sebagian besar adalah warga Serang.

“KTP sebagian besar adalah keluarga, kerabat, ada guru dari anaknya, ada PNS, ada suaminya, ibunya bahkan adiknya sendiri,” katanya.

Ivan melanjutkan, jaminan emas imitasi kebanyakan tersangka beli secara online. Kasus ini terungkap dari laporan tim pengawas internal pada Mei melalui kuasa hukumnya.

“Jadi ini gerak cepat, (laporan) Mei, dari teman-teman tim memberikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka untuk 20 hari ke depan langsung ditahan di Rutan Pandeglang, diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3, jo Pasal 8, jo Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA