x

Dibelit Dugaan Suap, Azis Syamsuddin ‘Turun’ dari Kursi Wakil Ketua DPR

waktu baca 2 minutes
Minggu, 26 Sep 2021 09:29 0 182 Admin

JAKARTA (lampungbarometer.id): Azis Syamsuddin harus meninggalkan kursi Wakil Ketua DPR usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Firli menjelaskan Azis Syamsuddin diduga memberi suap terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

“Dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ucap Firli.

Dugaan suap ini diduga berawal dari permintaan Azis Syamsuddin agar Robin membantu ‘mengurus’ penyelidikan KPK yang sedang dilakukan terhadap dirinya. Robin, yang kala itu penyidik KPK, menyanggupi dan meminta Rp4 miliar untuk mengurus penyelidikan terhadap Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu. Robin disebut mengajak pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

“Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar,” ujar Firli.

Singkat cerita, Azis Syamsuddin menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut. Azis Syamsuddin kemudian mentransfer duit Rp 200 juta ke Maskur Husain sebagai tanda jadi.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ucap Firli.

Setelah itu, Azis Syamsuddin juga diduga memberi uang secara langsung kepada Robin di rumah Azis Syamsuddin pada Agustus 2020 dalam pecahan mata uang asing.

“Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500,” ujarnya.

Duit tersebut kemudian ditukar ke pecahan rupiah. Firli menyebut Azis Syamsuddin telah menyerahkan Rp3,1 miliar ke Robin.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” tuturnya. (*)

Informasi ini sudah tayang di Detikcom dengan Judul “Undur Diri Azis Syamsuddin dari Pimpinan DPR Usai Jadi Tersangka Korupsi”.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
LAINNYA