x

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Korban Alami 29 Luka Tusuk

waktu baca 3 minutes
Rabu, 16 Sep 2026 21:01 0 146 admin

Lampung Timur (LB): Kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, berhasil diungkap tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menangkap dua tersangka, yakni RP (26) dan NH (39), keduanya merupakan warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur.

Penangkapan para tersangka juga mendapat dukungan jajaran Polres Lampung Selatan.

Dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), Iksir mengatakan aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan tujuan menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban.

“Modus operandi para pelaku memang sudah merencanakan untuk menguasai kendaraan serta barang berharga milik korban. Salah satu tersangka berinisial R terlebih dahulu mengontak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu,” ujar Iksir.

Menurut dia, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kedua tersangka menemui korban yang sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kemudian pulang ke rumah menggunakan mobil. Kedua tersangka membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Setibanya di rumah, kedua tersangka turut masuk ke dalam rumah korban. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, salah satu tersangka kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Sesampainya di lokasi, kedua pelaku ikut masuk ke dalam rumah. Saat korban sedang tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu,” kata Iksir.

Saat korban berteriak, tersangka lainnya diduga menutup mulut korban. Sementara itu, tersangka R kembali menyerang korban hingga meninggal dunia.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 29 luka tusuk pada tubuhnya.

Salah satu tersangka, Riki, ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pada Selasa dini hari sekira pukul 04.30 WIB, tim gabungan Polres Lampung Timur bersama Polda Lampung dengan dibantu jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengadang tersangka Riki di Pelabuhan Bakauheni saat berupaya melarikan diri menyeberang. Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Iksir.

Setelah menangkap Riki, polisi kemudian melakukan pengembangan. Tersangka lainnya, Nur Hidayat, berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, satu bilah pisau bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” pungkas Iksir. (*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA