Lampung Utara (LB): Langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara membelanjakan dana besar untuk pembelian lahan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat seharga Rp4,3 miliar di Kecamatan Blambangan Pagar menuai kritik masyarakat dan memicu dugaan adanya pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Daerah memiliki banyak alternatif lain. Aset tanah milik daerah yang belum terpakai atau lahan yang sudah dikuasai Pemkab dapat dioptimalkan terlebih dahulu. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mewajibkan pemanfaatan aset yang sudah ada sebelum membeli tanah baru,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, Selasa (13/9/2026).
Menurutnya, sebelum memutuskan membeli tanah mahal di Kecamatan Blambangan Pagar menggunakan anggaran APBD, Pemkab seharusnya meninjau terlebih dahulu ketersediaan aset milik daerah.
Ia juga mengingatkan lokasi Sekolah Rakyat idealnya memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni minimal seluas lima hektare agar konsep sekolah berasrama dapat berjalan dengan baik.
“Pemkab Lampura sebenarnya masih punya banyak pilihan agar anggaran tetap hemat. Misalnya memanfaatkan gedung-gedung yang sudah dimiliki daerah, seperti bekas Balai Latihan Kerja di Tata Karya, bekas Sekolah Perawat Kesehatan maupun Gedung Suhada di Kota Alam. Banyak daerah lain yang justru memanfaatkan Gedung Islamic Centre sebagai lokasi Sekolah Rakyat tahap awal,” jelas Farouk.
Data menunjukkan, dari 178 Sekolah Rakyat yang telah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 76 unit atau sekitar 48 persen merupakan Sekolah Rakyat Rintisan yang memanfaatkan aset gedung milik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota yang sudah ada.
Oleh karena itu, di tengah kondisi fiskal yang belum kuat, Pemkab Lampung Utara dinilai kurang tepat jika langsung membangun gedung permanen sekaligus membeli tanah baru yang harganya terbilang mahal.
“Kalaupun tetap harus membangun bangunan permanen, pembelian tanah menggunakan dana APBD tetap bukan satu-satunya jalan,” ucap Farouk.
Menurutnya, masih banyak lahan milik Pemkab yang luasnya memenuhi syarat, seperti bekas lahan Terminal Kali Cinta di Kotabumi Utara seluas lima hektare.
Selain itu, dia mengatakan Pemkab Lampung Utara juga dapat mengajukan pinjam pakai lahan milik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, seperti lahan kebun percontohan lada dan kopi seluas sepuluh hektare di Desa Cahaya Negeri, serta lahan milik TNI AL di Prokimal dan TNI AU di Propau.
“Baru jika memang tidak ada satu pun aset yang memenuhi syarat, pembelian tanah boleh dilakukan. Namun harus melalui proses penilaian lewat penilai independen dan mekanisme yang terbuka, tidak boleh sembarangan menetapkan harga,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Pemkab Lampung Utara telah membeli tanah seluas 6,3 hektare di Kecamatan Blambangan Pagar senilai Rp4,3 miliar. Informasi ini menyebar luas di masyarakat dan memicu desakan agar aparat penegak hukum menelusuri kejanggalan transaksi tersebut.
Farouk juga mengingatkan agar Pemkab membatalkan pembelian jika hasil penilaian terbukti tidak wajar dan jauh di atas harga pasar. Dia juga menyayangkan pernyataan Asisten I sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat, Mat Soleh, yang menyatakan tetap membayar berapapun harganya sesuai angka yang diajukan tim penilai.
“APBD adalah uang rakyat. Jika harga yang ditetapkan terbukti tidak wajar namun tetap dibayarkan, hal itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dan masuk ranah tindak pidana korupsi. Pejabat yang bertanggung jawab justru berhak menolak membayar demi menjaga instansi dari jeratan hukum,” tandasnya.
Farouk menjelaskan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pengeluaran wajid memenuhi asas hemat, tepat guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika hasil peninjauan dari Inspektorat Daerah, BPKP maupun BPK menyatakan harga tanah terlalu tinggi dan tidak wajar, maka proses pembelian wajib dihentikan.
“Mengabaikan temuan tersebut dapat menjerat pejabat terkait dalam pelanggaran administrasi berat hingga pidana. Satu-satunya alasan mengapa Pemkab bersedia membayar dengan harga yang jauh di atas kewajaran diduga kuat karena adanya kerja sama yang tidak sehat antara pemilik tanah, perantara, dan oknum pejabat yang saling menguntungkan,” pungkasnya. (Ardi/Zan)
Tidak ada komentar