x

Curi Ampli Masjid, Warga Gg. Kulit Kemiling Diringkus TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan

waktu baca 2 minutes
Minggu, 20 Jun 2021 11:57 0 154 Admin

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Tim TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran menangkap Oky (31), warga Gg. Kulit, Kemiling, Kota Bandar Lampung, Sabtu (19/6/2021).

Oky ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-221/VI /2021/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Res Pesawaran/Polda Lampung Tanggal 19 Juni 2021 atas dugaan pencurian amplifier Masjid Al-Fala Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H., mengungkapkan kejadian bermula pada Sabtu (19/6/2021) Pukul 14.30 WIB, tersangka mendatangi Masjid Al-Fala mengendarai Yamaha Mio Soul warna hitam Nomor Polisi BE 3998 YZ.

AMPLIFIER Masjid Al-Fala Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan yang dicuri tersangka. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gedong Tataan.

“Tersangka masuk masjid berpura-pura akan shalat. Tidak lama kemudian pelaku keluar lalu pergi sambil membawa amplifier masjid senilai Rp3,5 juta,” ujar Kompol Hapran.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, saat itu Tim TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan yang berpatroli mendapat informasi warga telah terjadi pencurian amplifier Masji Al-Fala Desa Sungai Langka. Mendapat informasi tersebut, ujar Kapolsek, anggota TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Bambang H. langsung melakukan pengejaran.

“Dalam pengejaran, polisi mendapati pelaku sedang membawa ampli hasil curiannya dan langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam Nopol: BE 3998 YZ beserta kuncinya serta 1 unit amplifier,” ujar Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Gedong Tataan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Doni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA