x

Dewan Pendidikan Lampung Usulkan Empat Rekomendasi Kepada Pemerintah Pusat

waktu baca 5 minutes
Kamis, 22 Okt 2026 19:56 0 46 admin

Solo (LB): Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengusulkan empat rekomendasi strategis kepada pemerintah pusat, mulai dari kejelasan tata kelola sekolah rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, peningkatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengaturan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI), hingga penguatan peran Dewan Pendidikan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Empat rekomendasi tersebut disampaikan langsung Dewan Pendidikan Provinsi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Dewan Pendidikan yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 di Hotel Lorin, Solo, Jawa Tengah.

Dewan Pendidikan Provinsi Lampung diwakili Wakil Ketua Dr. As’ad, Sekretaris Gino Vanoli, M.H., serta Ketua Bidang Kelembagaan dan Komunikasi Publik Abdul Karim, M.Pd.

Rekomendasi pertama, menyangkut kejelasan tata kelola sekolah rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, khususnya terkait aspek legalitas serta kepastian lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Kedua, Dewan Pendidikan Lampung mendorong Pemerintah Pusat meningkatkan alokasi dana BOS untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan satuan pendidikan sederajat. Pasalnya, besaran dana BOS dinilai belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun, sementara kebutuhan riil operasional sekolah terus berkembang.

USULKAN 4 REKOMENDASI. Dewan Pendidikan Provinsi Lampung usulkan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Pusat dalam Rakernas VI Dewan Pendidikan yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 di Hotel Lorin, Solo, Jawa Tengah.

Ketiga, diperlukan perbaikan tata kelola pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan dalam pendidikan. Penggunaannya harus diarahkan untuk mendukung proses pembelajaran sekaligus mengembangkan daya nalar, kemampuan berpikir kritis, dan kemandirian peserta didik.

Keempat, Dewan Pendidikan meminta agar keberadaan dan peran lembaga tersebut mendapat penguatan yang lebih nyata dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi.

Keempat rekomendasi tersebut diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat.

Rakernas VI Dewan Pendidikan dihadiri perwakilan Dewan Pendidikan dari 18 provinsi serta Dewan Pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Selasa (20/10/2026) dan ditutup Ketua Dewan Pendidikan Nasional Prof. Suyanto, Ph.D., pada Kamis (22/10/2026).

Perkuat Peran Dewan Pendidikan

Rakernas VI menjadi forum untuk memperkuat peran Dewan Pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagai lembaga independen yang memberikan pertimbangan kebijakan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Ketua Dewan Pendidikan Nasional Suyanto menegaskan, tantangan utama Dewan Pendidikan saat ini adalah mengubah semangat berorganisasi menjadi kekuatan kelembagaan yang berdampak nyata terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan.

Menurut dia, keberadaan Dewan Pendidikan tidak boleh berhenti pada pembentukan organisasi, penyusunan kepengurusan, atau penyelenggaraan kegiatan seremonial. Lembaga tersebut harus mampu menghasilkan rekomendasi yang berbobot sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat secara konkret.

“Tantangannya bukan sekadar membentuk forum, menyusun AD/ART, atau memperbanyak kegiatan. Tantangannya ialah menjadikan Dewan sebagai simpul kepercayaan, yakni dipercaya pemerintah karena rekomendasinya tajam, dan dipercaya masyarakat karena aspirasinya sungguh didengar,” tegas Suyanto.

Dalam forum tersebut, ia juga meminta perwakilan Dewan Pendidikan dari berbagai provinsi menyampaikan usulan yang dapat dirumuskan menjadi rekomendasi kepada pemerintah pusat.

Suyanto mengingatkan, Dewan Pendidikan memiliki landasan hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Regulasi tersebut menempatkan Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang berperan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan.

Karena itu, Dewan Pendidikan tidak seharusnya memosisikan diri sebagai pelaksana program pemerintah. Sebaliknya, lembaga ini perlu menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pendidikan.

Suyanto juga menekankan pentingnya menjaga kemandirian Dewan Pendidikan. Menurut dia, independensi bukan berarti lembaga tersebut harus bekerja sendiri atau selalu mengambil posisi berseberangan dengan pemerintah.

Kemandirian justru harus diwujudkan melalui kemitraan yang sehat, dengan tetap menjaga objektivitas penilaian dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kemandirian Dewan adalah kemandirian etik, intelektual, dan aspiratif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dewan Pendidikan bukan organisasi nonpemerintah (NGO), bukan subordinat birokrasi, dan bukan pula parlemen pendidikan. Lembaga ini harus menjaga jarak etik dari kepentingan sempit, tetapi tetap dekat dengan persoalan nyata yang dihadapi sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua.

Dalam hubungan kelembagaan, Dewan Pendidikan Nasional dengan Dewan Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota bersifat koordinatif, bukan hierarkis. Artinya, tidak terdapat hubungan atasan dan bawahan di antara lembaga-lembaga tersebut.

Hubungan yang perlu dibangun adalah ekosistem kerja sama untuk menyinkronkan isu pendidikan, mempertukarkan data, melakukan advokasi berbasis bukti, serta menyusun rekomendasi kebijakan bersama.

“Yang dibangun adalah ekosistem kebijakan, bukan rantai komando,” demikian salah satu pesan utama Suyanto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dewan Pendidikan harus berfungsi sebagai jembatan dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Di satu sisi, Dewan Pendidikan membantu menerjemahkan kebijakan pemerintah agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat oleh pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat. Di sisi lain, lembaga tersebut harus menghimpun persoalan, keluhan, kritik, serta aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada para pengambil kebijakan.

Dengan demikian, Dewan Pendidikan tidak hanya menjadi penyampai informasi pemerintah, tetapi juga saluran bagi suara masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di bidang pendidikan.

Fungsi tersebut, lanjut Suyanto, harus diwujudkan melalui kerja nyata. Dalam memberikan pertimbangan, Dewan Pendidikan perlu menghasilkan telaah kebijakan, rekomendasi, dan alternatif solusi yang didukung data.

Dalam fungsi dukungan, Dewan Pendidikan dapat memperkuat kemitraan, jejaring, serta mobilisasi sumber daya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Adapun fungsi pengawasan diarahkan pada pemantauan mutu layanan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Sementara itu, fungsi mediasi dapat diwujudkan melalui pengembangan saluran aspirasi, dialog yang sehat, serta fasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pendidikan.

Melalui Rakernas VI ini, Dewan Pendidikan diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus representasi aspirasi masyarakat dalam mendorong perbaikan kebijakan dan peningkatan mutu pendidikan nasional. (Rim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA