Bandar Lampung (LB): YLBHI-LBH Bandar Lampung mengecam berlanjutnya praktik kriminalisasi terhadap masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yang hingga hari ini terus memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
Alih-alih menghadirkan perlindungan hukum dan jaminan hak asasi manusia bagi warga yang sedang memperjuangkan keadilan agraria, aparat penegak hukum justru kembali menunjukkan pendekatan represif atas nama penegakan hukum yang berpotensi memperparah konflik sosial di tengah masyarakat.
Ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria masih terus dipandang semata-mata sebagai persoalan keamanan, bukan sebagai persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara.
Perjuangan masyarakat tiga kampung bukanlah tindakan kriminal. Apa yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan, identitas sosial, dan keberlanjutan budaya masyarakat adat serta masyarakat lokal di wilayah Marga Anak Tuha.
Konflik yang berlangsung selama kurang lebih setengah abad ini tidak dapat dilepaskan dari dugaan praktik perampasan tanah yang menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap ruang hidupnya sendiri. Dalam konteks demikian, negara seharusnya hadir sebagai penjamin keadilan, bukan menjadi alat legitimasi kepentingan korporasi.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan kepolisian bukan alat perusahaan. Kepolisian adalah institusi negara yang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Ketika aparat justru lebih responsif terhadap laporan dan kepentingan korporasi dibandingkan jeritan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengalami ketidakadilan agraria, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang kehilangan independensi hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Kami memandang bahwa pendekatan intimidatif, pemanggilan berulang, hingga upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak-hak sipil warga negara. Padahal, hak untuk menyampaikan pendapat, memperjuangkan hak atas tanah, dan mempertahankan ruang hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Negara tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk membungkam suara rakyat yang menuntut keadilan.
Konflik agraria tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan represif. Penggunaan hukum pidana dalam konflik tanah justru memperlihatkan kegagalan negara dalam menyelesaikan akar persoalan struktural yang dialami masyarakat. Ketika masyarakat diposisikan sebagai ancaman, sementara sejarah panjang penguasaan tanah yang problematik tidak disentuh secara serius, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan reproduksi kekerasan struktural yang terus diwariskan dari generasi ke generasi.
YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mengingatkan Polda Lampung agar tidak terjadi disparitas penanganan perkara dalam konflik agraria di Provinsi Lampung. Aparat penegak hukum harus menunjukkan konsistensi dan keadilan dalam menangani konflik lahan yang terjadi di berbagai wilyah.
Dalam konteks konflik agraria di delapan desa di Sripendowo, Lampung Timur. Alih-alih mengungkap kasus mafia tanah di Sripendowo Lampung Timur secara profesional, Polda Lampung terkesan tidak serius dan berlarut dalam penangan perkara yang sudah bertahun-tahun.
Perbedaan pendekatan penanganan konflik hanya akan memperkuat kesan bahwa hukum bekerja secara diskriminatif.
Masyarakat akan melihat bahwa akses terhadap keadilan ditentukan oleh relasi kuasa, bukan oleh prinsip persamaan di hadapan hukum. Situasi seperti ini sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan supremasi hukum karena membuka ruang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak warga negara, terlebih yang miskin, buta hukum dan tertindas seperti petani yang kerap menjadi korban dari konflik agraria di Lampung.
Selain itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mendorong aparat penegak hukum untuk secara serius melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam usaha perkebunan dan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA yang diduga mengarah pada tindak pidana korporasi. Langkah tersebut merupakan tindakan yang lebih proporsional dan berkeadilan untuk mengungkap akar persoalan ketidakadilan agraria yang selama ini dialami masyarakat adat Marga Anak Tuha.
Penegakan hukum tidak boleh hanya diarahkan kepada masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya, tetapi juga harus menyentuh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi dalam penguasaan dan pengelolaan lahan.
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah, hak atas rasa aman, serta hak untuk bebas dari intimidasi dan kriminalisasi.
Dalam konflik agraria, masyarakat yang mempertahankan tanahnya kerap menghadapi tekanan psikologis, ancaman sosial, bahkan ancaman pidana yang berkelanjutan. Kondisi tersebut tidak hanya melukai martabat manusia, tetapi juga menciptakan trauma kolektif di tengah komunitas yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum.
Kami mendesak kepada Kepolisian Daerah Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat tiga kampung. Aparat penegak hukum harus menempatkan diri sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai instrumen yang memperkuat konflik agraria. Pendekatan keamanan harus dihentikan dan digantikan dengan pendekatan yang menjunjung tinggi keadilan sosial, hak asasi manusia, dan penyelesaian konflik secara bermartabat. (Rilis)
Tidak ada komentar