x

Ribuan Kapal Penangkap Ikan di Lampung Tak Punya Izin Operasional ‎

waktu baca 2 minutes
Kamis, 24 Jul 2025 11:39 0 427 admin

‎Bandar Lampung (LB): Direktorat Jenderal Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia
‎Perikanan mengungkap jumlah kapal penangkapan ikan di Indonesia lebih 100.000 unit, dengan mayoritas belum memiliki izin resmi.

‎Di Provinsi Lampung, dari total 3.316 kapal ukuran 5–30 GT berdasarkan data tahun 2023, baru 158 kapal yang memiliki izin.

‎Hal ini terungkap dalam pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (23/7/2025).

‎Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon, mewakili Dirjen Perikanan Tangkap KKP mengatakan hal ini dinilai menghambat optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku usaha perikanan.

‎Pertemuan juga membahas strategi penyelesaian permasalahan kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional.

‎Ukon juga menyampaikan KKP bersama tim lintas kementerian, termasuk dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, akan membuka gerai layanan langsung di lapangan untuk memfasilitasi percepatan perizinan secara administratif, sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha agar segera mengurus legalitas kapalnya.

‎“Kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan, agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” ujar Ukon Ahmad Furkon.

‎Selain membahas migrasi izin, juga disinggung ketimpangan distribusi PNBP perikanan. Saat ini, pendapatan dari sektor tersebut hanya ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa melibatkan pemerintah provinsi.

‎Menurutnya, KKP tengah mendiskusikan mekanisme baru bersama Kementerian Keuangan agar distribusi manfaat lebih proporsional ke seluruh tingkatan pemerintah daerah.

‎Menanggapi hal ini, Gubernur Mirza menyambut baik inisiatif distribusi PNBP perikanan untuk Provinsi dan menyatakan siap mendukung penuh kebijakan penyederhanaan perizinan usaha penangkapan ikan.

‎Menurutnya, perizinan yang mudah dan terintegrasi akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian daerah.

‎Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendorong percepatan reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan secara menyeluruh.

‎Secara khusus, Gubernur meminta pembukaan gerai izin berusaha di lapangan dilaksanakan selama dua minggu dimulai pada 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. (*/kmf)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
LAINNYA