x

‎Kobar Guru Indonesia: Pemerintah Jangan Ceroboh Meredistribusi Guru ASN ke Satuan Pendidikan Swasta ‎

waktu baca 3 minutes
Kamis, 24 Jul 2025 22:44 0 751 admin

‎Jakarta (LB): Melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah sedang menyiapkan program redistribusi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah/madrasah swasta yang akan dimulai November tahun ini. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen RI saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI.

‎Menanggapi rencana tersebut Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) yang terdiri dari sejumlah organisasi profesi guru mengingatkan Kemendikdasmen RI agar jangan ceroboh dalam melakukan redistribusi guru ASN ke sekolah/madrasah swasta sebab program redistribusi guru ini akan memunculkan beragam masalah

‎Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, menjelaskan memang pada awalnya ada permintaan sejumlah satuan pendidikan swasta kepada pemerintah agar guru swasta yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dikembalikan ke satuan pendidikan asalnya dengan alasan banyak sekolah/madrasah swasta yang kehilangan guru terbaiknya yang telah diangkat sebagai ASN P3K.

‎“Seiring perjalanan waktu kondisinya mulai berubah, saat ini banyak satuan pendidikan swasta kekurangan murid. Persoalan demografi dan kebijakan pemerintah daerah menjadi penyebab terjadinya PHK terhadap guru swasta. Kalau pemerintah terlambat membantu, PHK massal bisa terjadi pada guru swasta karena ada sejumlah satuan pendidikan swasta yang bakal gulung tikar,” jelas Soeparman, Kamis (24/7/2025).

‎Meskipun ada sekolah swasta yang masih bertahan dengan jumlah murid yang sedikit, menurutnya, tetap akan terkena dampak negatif. Banyak guru yang bakal kehilangan tunjangan profesi guru (TPG) serta berkurangnya bantuan operasional sekolah (BOS) karena TPG dan BOS dipengaruhi jumlah murid.

‎”Situasi ini semakin memperumit redistribusi guru. Bukan hanya guru ASN yang perlu redistribusi, guru swasta pun memerlukan agar tidak terkena PHK dan kehilangan tunjangannya,” ucapnya.

‎Wakil Koordinator Advokasi Perkumpulan Pendidik Geografi Nusantara, Laili Hadiati, mengkhawatirkan program redistribusi guru ASN ke sekolah swasta dapat menimbulkan kecemburuan sosial karena bakal menciptakan diskriminasi baru. Guru ASN, ujarnya, akan memperoleh prioritas mendapat posisi penting seperti menjadi kepala sekolah dan pemenuhan jumlah jam mengajarnya.

‎”Dampak negatif bisa juga dialami guru ASN karena harus berbagi jam mengajar dengan guru yang sudah eksis di sekolah tersebut. Jika rombelnya sedikit maka guru ASN akan menghadapi masalah dengan tunjangan profesinya. Belum lagi mereka akan direpotkan dengan pekerjaan tambahan mencari murid baru setiap pergantian tahun ajaran,” ujar Laili.

‎Ketua Dewan Penasehat Forum Martabat Guru Indonesia Provinsi Lampung, Gino Vanollie, menekankan perlunya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi kekurangan guru secara komprehensif. Dia menilai harus ada persiapan matang dan jangan terkesan reaksioner.

‎”LPTK sebagai lembaga penghasil calon guru juga harus dilibatkan sehingga akan terpetakan dengan baik satuan pendidikan dan daerah mana saja yang kekurangan guru, sekaligus menghitung
‎jumlah calon guru yang dapat mengisi kekosongan guru tersebut,” ucap Gino.

‎”Pemerintah pusat cukup menjadi fasilitator bagi pemerintahan daerah agar tetap berkomitmen menjalani fungsi otonomi daerah/desentralisasi untuk menuntaskan persoalan kekurangan guru di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

‎Ketua Forum Guru Swasta Jakarta Raya, Hari Risnandar menekankan pentingnya dua hal. Pertama, harus ada aturan yang jelas agar redistribusi tidak menimbulkan tindakan sepihak dari kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk meredistribusi guru ASN dari sekolah negeri ke sekolah swasta.

‎”Bisa terjadi guru yang tidak disukai kepala sekolah dipindahkan secara sewenang-wenang dengan
‎mengatasnamakan program redistribusi guru,” kata Hari.

‎Kedua, pentingnya pendataan dan pemetaan yang akurat, sebab tanpa itu program redistribusi hanya akan dijadikan kebijakan politis yang tidak menyelesaikan masalah.

‎Ketua Persatuan Guru Sekolah dan Madrasah Swasta Provinsi Jawa Tengah, Muhzen, berharap redistribusi guru ASN ke sekolah swasta diimbangi dengan pengangkatan guru-guru swasta yang sudah berkualifikasi guru profesional menjadi ASN P3K.

‎”Guru swasta selama ini tidak diberikan kuota yang adil dalam proses penerimaan guru P3K,” cetusnya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
LAINNYA