x

‎Koalisi Guru Prihatin SPMB Jalur Mutasi untuk Anak Guru ‎

waktu baca 7 minutes
Senin, 23 Jun 2025 07:36 0 882 admin

‎Jakarta (LB): Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia); Persatuan Guru Seluruh Indonesia/PGSI, Federasi Guru Independen Indonesia/FGII, Perkumpulan Pendidik Sains Geografi Nusantara (Pendiks Geonusa), Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia/P3I, Forum Martabat Guru Indonesia/FMGI, Forum Guru Swasta Jakarta Raya, merasa prihatin atas nasib anak guru yang dalam SPMB termasuk dalam jalur mutasi tapi hanya bisa masuk di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

‎Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.

‎Melalui aturan ini, pemerintah memberi kesempatan kepada anak guru untuk mendaftarkan diri memperebutkan kuota 5 % bersama dengan calon murid yang berpindah akibat perpindahan pekerjaan orang tuanya. Pada ketentuan umumnya disebutkan jalur mutasi
‎adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang  mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

‎Namun, kenyataannya aturan jalur mutasi untuk anak guru menimbulkan banyak masalah. Setelah menerima laporan dari sejumlah guru terkait dengan jalur mutasi bagi anak guru ini, Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) yang merasa prihatin dan menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.

‎Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali menilai aturan tentang jalur mutasi untuk anak guru sangat terbatas memberikan kesempatan mendaftar SPMB bagi anak guru.

‎”Banyak guru yang tidak dapat
‎memanfaatkan jalur mutasi karena pendaftaran hanya bisa dilakukan pada sekolah/madrasah tempat dimana guru tersebut mengajar. Jadi anak guru yang memasuki usia SD akan kehilangan haknya jika mendaftar pada SD yang bukan tempat orang tuanya mengajar,” kata Soeparman, Senin (23/6/2025).

‎Soeparman menjelaskan anak guru juga akan kehilangan haknya memasuki Sekolah Dasar melalui jalur mutasi jika orang tuanya mengajar di SMP atau SMA. Begitu sebaliknya. Ada kasus yang dialami seorang guru SMP dan SMK di DKI Jakarta. Mereka mempunyai kasus yang sama; guru yang satu melaporkan tahun lalu anaknya baru bisa masuk SD ketika usianya sudah 8 tahun 4 bulan karena waktu mendaftar tahun sebelumnya tergeser oleh calon murid yang usianya lebih tua. Jalur mutasi tidak bisa dimanfaatkan karena guru tersebut mengajar di SMK.

‎“Sementara guru yang satu melaporkan anaknya tahun ini baru diterima di SD setelah usianya 8 tahun 1 bulan. Karena pada tahun lalu, dia yang mengajar di SMP tidak bisa memanfaatkan jalur mutasi sehingga anaknya tergeser calon murid yang usianya lebih tua. Aturan ini jelas menyulitkan pendidikan anak guru. Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur
‎bahwa guru mempunyai hak kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putrinya.

‎”Ini sangat memprihatinkan,” ujar Soeparman.

‎Laili Hadiati, wakil koordinator Bidang Advokasi Perkumpulan Pendidik Sains
‎Geografi Nusantara (Pendiks Geonusa) menambahkan kalaupun anak guru dapat menggunakan jalur mutasi untuk mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar maka anak tersebut akan mengalami kesulitan jika sekolah tempat orang tuanya mengajar berada
‎jauh dari lingkungan tempat tinggalnya.

‎”Anak usia SD dan SMP tentu lebih baik bersekolah di sekitar rumahnya. Aturan ini sepertinya tidak memperhitungkan kemungkinan munculnya masalah jarak tempuh dan kondisi anak guru,” ungkap Laili.

‎Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Halimson Redis, yang juga merupakan guru di sekolah swasta pernah mengalami pahitnya mengikuti jalur mutasi untuk
‎menyekolahkan anaknya di sebuah SMA Negeri di DKI Jakarta. Ia menegaskan Jalur Mutasi terhadap anak guru swasta sangat diskriminatif.

‎”Saat itu saya sudah mendaftarkan
‎anak saya secara online pada jalur mutasi dengan dibekali surat keterangan tugas lengkap. Tetapi saat diumumkan hasil seleksinya, anak saya ditolak dengan alasan sekolah yang dituju anak saya bukanlah tempat saya mengajar. Kalau aturannya seperti ini maka semua
‎guru swasta terdiskriminasi dan tidak bisa menggunakan jalur mutasi untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri,” ujar Halimson.

‎Hal senada diungkapkan Hari Risnandar sebagai Koordinator Forum Guru Swasta Jakarta Raya. Ia sangat prihatin dengan keluhan guru terkait aturan jalur mutasi yang sangat terbatas memberikan kemudahan bagi anak guru untuk mendaftar di sekolah negeri. Ia menyebutkan aturan Menteri harus memperjelas hak bagi anak-anak guru.

‎Kalau untuk anak-anak guru yang mengajar di sekolah negeri saja mengalami kesulitan, bagaimana dengan kami yang mengajar di sekolah dan madrasah swasta? Kami mengusulkan agar aturan tersebut segera diperbaiki supaya tidak merugikan anak guru. Meskipun kuotanya kurang dari 5% karena harus diisi bersama dengan murid pindahan lainnya, hal itu tetap sangat berarti bagi guru.

‎”Kami berharap agar pemerintah benar-benar berkomitmen jika ingin memuliakan martabat guru sesuai dengan Undang-Undang,” ungkapnya.

‎Hari menambahkan di masa berikutnya bukan saja guru swasta yang terdiskriminasi karena tidak bisa menggunakan jalur mutasi, tetapi guru ASN yang bertugas di sekolah swasta
‎juga akan kehilangan kesempatan yang sama.

‎Ketua Dewan Penasehat Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Provinsi Lampung Gino Vanollie mengingatkan pemerintah idealnya anak guru boleh mendaftar dimana saja melalui jalur mutasi sebagai bentuk penghargaan dan pemenuhan prinsip keadilan. Jalur mutasi ini jangan dianggap sebagai privilese bagi anak guru, karena kuotanya pun tidak signifikan.

‎”Sebenarnya cukup banyak anak guru yang memasuki lembaga pendidikan dengan jalur umum dan prestasi, tetapi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian guru maka pemerintah memang perlu mengakomodir melalui jalur mutasi meskipun dengan kuota yang sangat terbatas,” kata Gino.

‎Multi Tafsir

‎Presidium Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I), Iwan Hermawan, mengingatkan aturan Menteri tentang jalur mutasi tersebut bisa multi tafsir karena bisa saja pemerintah daerah menilai aturan tersebut menjadi tidak logis jika pendaftarannya hanya berlaku pada sekolah/madrasah tempat orang tuanya mengajar, sehingga bisa terjadi pemerintah daerah memperluas tafsir atas ketentuan tersebut agar anak guru pada jalur mutasi dapat mendaftarkan diri di sekolah manapun selama kuotanya masih tersisa.

‎”Saya menyarankan agar aturan Menteri pada jalur mutasi harus fleksibel dan diklarifikasi secepatnya oleh Menteri karena SPMB ini masih berjalan pada tahapan kedua dan ketiga,” tegas Iwan.

‎Soeparman menambahkan multi tafsir itu sudah terjadi pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 420/Kep.249-Disdik/2025 tentang SPMB.

‎“Saya sudah datangi posko SPMB Provinsi DKI Jakarta untuk menanyakan aturan jalur mutasi ini. Petugas pada posko tersebut menegaskan sesuai dengan Keputusan Gubernur, anak guru hanya dapat mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri tentang SPMB,” katanya.

‎“Persoalannya, jika Keputusan Gubernur DKI Jakarta ingin konsisten kepada Peraturan Menteri, mengapa pada Keputusan Gubernur DKI tersebut terdapat tambahan entitas yang
‎diatur yaitu entitas anak tenaga kependidikan. Padahal dalam Peraturan Menteri, entitas yang diatur hanyalah anak guru. Guru dan tenaga kependidikan adalah dua entitas yang
‎berbeda. Ini artinya dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta terdapat tafsiran baru terhadap Peraturan Menteri.”

‎Ia juga mencontohkan hal yang sama di Jawa Barat. Dia mengatakan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat tidak disebutkan pendaftaran anak guru pada jalur mutasi hanya dapat dilakukan
‎pada satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar padahal dalam Peraturan Menteri pendaftaran bagi anak guru pada jalur mutasi hanya dapat dilakukan pada satuan pendidikan
‎tempat orang tuanya mengajar.

‎Dalam konteks ini Pemda Jawa Barat juga telah melakukan penafsiran lain terhadap aturan Menteri. Mungkin maksudnya agar bisa lebih fleksibel.
‎Soeparman menyampaikan rekomendasi Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) yang bersepakat mendesak Menteri Dikdasmen Abdul Muti agar dalam membuat setiap kebijakan harus bersifat partisipatif dengan mendengarkan masukan dari elemen masyarakat termasuk organisasi guru.

‎“Setiap kebijakan pendidikan harus demokratis, wajib melibatkan banyak pihak. Meskipun hal yang dipertanyakan oleh Koalisi Guru hanya sebatas
‎jalur mutasi bagi anak guru, tetapi harus diingat yang diatur menteri itu urusan
‎negara yang berlaku di seluruh Indonesia. Jika aturannya tidak jelas, multi tafsir dan dapat merugikan hak kelompok masyarakat seperti guru yang dilindungi undang-undang maka
‎kebijakan tersebut harus dikaji ulang,” tegasnya.

‎Koalisi Guru juga menghendaki segera ada klarifikasi Menteri Dikdasmen terhadap persoalan tersebut sehingga jalur mutasi untuk anak guru dapat diberikan lebih fleksibel.

‎“Kami berharap anak guru dibolehkan mendaftarkan diri pada sekolah manapun sesuai dengan tempat tinggalnya, tanpa harus terikat dengan tempat mengajar orang tuanya. Masih
‎ada kesempatan perbaikan untuk pendaftaran tahap berikutnya,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
LAINNYA