Bandar Lampung (LB): Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan pihaknya telah membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka secara internal dan dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Langkah Kemendag ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil Pemerintah Provinsi Lampung, dan disambut baik Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong Pemerintah Pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Gubernur Mirza, Sabtu (10/5/2025).
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.
“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” lanjutnya.
Gubernur Mirza juga menyampaikan Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.
“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” pungkasnya. (kmf)
Tidak ada komentar