Bandar Lampung (LB): Lebih 40 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani meskipun begitu masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.
“Kita apresiasi 40 lebih perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur, tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar, Sabtu (10/5/2025).
Dukungan juga datang dari kalangan industri yang tergabung Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan 33 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan kesediaan menjalankan instruksi gubernur.
“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.
Sebelumnya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional. Karena itu, ia terus mendorong Pemerintah Pusat segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.
Mikdar juga menekankan kewenangan menetapkan Lartas bukan berada di Kemenko Pangan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi.
“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai, tapi sekarang bola ada di Pemerintah Pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian bukan Kemenko Pangan. Ini mendesak, jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegas Mikdar.
Dia mengingatkan sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia, petani di Lampung justru paling menderita akibat tekanan harga dan sistem potong yang tidak adil. Jika tidak segera ada kebijakan nasional yang berpihak, petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri ikut terdampak.
“Kita dorong Pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” pungkasnya.
Dengan dukungan 30 pabrik, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD kini menunggu langkah nyata Pemerintah Pusat menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional. (kmf)
Perusahaan yang telah menjalankan Instruksi Gubernur di antaranya:
- SPM 1 Mesuji
- SPM 2 Lampung Tengah
- PT. Muara Jaya Lamtim
- PT. Sungai Bungur Indo Perkasa Lamtim
- Way Raman Lamtim
- Dharma Jaya Lamteng
- Jaya Abadi Tapioka Lampura
- Berjaya Tapioka Lamtim
- Berjaya Tapioka Tubaba
- Sinar Agro Semesta Tuba
- PT. TedcoAgri Makmur Lamteng
- BSL Tubaba
- PT. Mitra Pati Mas Lamteng
- PT. BTS Mesuji
- Umas Jaya Agrotama 1 Pabrik
- Tapioka Bangun Jaya Lamteng
- Tapioka Bangun Makmur Lamteng
- CV Central Intan Tubaba
- CV Lautan Intan Lamtim
- PT Samudera Intan Tapioka. Kotabumi Lampura
- PT Surya Intan Tapioka Lampura
- PT Hamparan Bumi Mas Abadi Lamteng
- PT. Sinar Agro Semesta Lampung Tengah
- CV. Agri Starch Tulang Bawang Barat
- PT. Mentari Prima J Abadi Tubaba
- CV. Gunung Mas Putra Kencana 1 Lamteng
- CV. Gunung Mas Putra Kencana 2 Lamteng
- CV. Gunung Putra Kencana 3 Soponyono Way Kanan
- PT. Gunung Sugih Lamteng
- PT TWBP Gunung Batin
- PT TWBP Tulang Bawang
- PT. TWBP Kota Bumi
- PT. TWBP Kalicinta
- PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lamteng
- PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lamteng
- PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 3 Lamteng
- PT. Satya Mandala Pratama Lamteng
- PT. Florindo Makmur 1 Lamteng
- PT. Florindo Makmur 2 Lamteng
- PT. Budi Starch & Sweetener Tbk Lamtim
- PT. Florindo Makmur Lamtim
- PT. Darma Agrindo Lamsel
- PT. Budi Starch & Sweetener Tbk Tuba
- PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Tubaba
- PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Tubaba
- PT. Satya Mandala Pratama Lamsel
- PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lampura
- PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lampura
- PT. Florindo Makmur Lampura
Tidak ada komentar