x

‎Ikuti Instruksi Gubernur, Puluhan Pabrik Siap Beli Singkong Petani Rp 1.350 Per Kilogram

waktu baca 3 minutes
Senin, 12 Mei 2025 00:18 0 477 admin

‎Bandar Lampung (LB): Lebih 40 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen.

‎Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani meskipun begitu masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.

‎“Kita apresiasi 40 lebih perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur, tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar, Sabtu (10/5/2025).

‎Dukungan juga datang dari kalangan industri yang tergabung Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan 33 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan kesediaan menjalankan instruksi gubernur.

‎“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.

‎Sebelumnya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional. Karena itu, ia terus mendorong Pemerintah Pusat segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.

‎Mikdar juga menekankan kewenangan menetapkan Lartas bukan berada di Kemenko Pangan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi.

‎“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai, tapi sekarang bola ada di Pemerintah Pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian bukan Kemenko Pangan. Ini mendesak, jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegas Mikdar.

‎Dia mengingatkan sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia, petani di Lampung justru paling menderita akibat tekanan harga dan sistem potong yang tidak adil. Jika tidak segera ada kebijakan nasional yang berpihak, petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri ikut terdampak.

‎“Kita dorong Pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” pungkasnya.

‎Dengan dukungan 30 pabrik, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD kini menunggu langkah nyata Pemerintah Pusat menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional. (kmf)

‎Perusahaan yang telah menjalankan Instruksi Gubernur di antaranya:

  1. ‎SPM 1 Mesuji
  2. ‎SPM 2 Lampung Tengah
  3. ‎PT. Muara Jaya Lamtim
  4. ‎PT. Sungai Bungur Indo Perkasa Lamtim
  5. ‎Way Raman Lamtim
  6. ‎Dharma Jaya Lamteng
  7. ‎Jaya Abadi Tapioka Lampura
  8. ‎Berjaya Tapioka Lamtim
  9. ‎Berjaya Tapioka Tubaba
  10. ‎Sinar Agro Semesta Tuba
  11. ‎PT. TedcoAgri Makmur Lamteng
  12. ‎BSL Tubaba
  13. ‎PT. Mitra Pati Mas Lamteng
  14. ‎PT. BTS Mesuji
  15. ‎Umas Jaya Agrotama 1 Pabrik
  16. ‎Tapioka Bangun Jaya Lamteng
  17. ‎Tapioka Bangun Makmur Lamteng
  18. ‎CV Central Intan Tubaba
  19. ‎CV Lautan Intan Lamtim
  20. ‎PT Samudera Intan Tapioka. Kotabumi Lampura
  21. ‎PT Surya Intan Tapioka Lampura
  22. ‎PT Hamparan Bumi Mas Abadi Lamteng
  23. ‎PT. Sinar Agro Semesta Lampung Tengah
  24. ‎CV. Agri Starch Tulang Bawang Barat
  25. ‎PT. Mentari Prima J Abadi Tubaba
  26. ‎CV. Gunung Mas Putra Kencana 1 Lamteng
  27. ‎CV. Gunung Mas Putra Kencana 2 Lamteng
  28. ‎CV. Gunung Putra Kencana 3 Soponyono Way Kanan
  29. ‎PT. Gunung Sugih Lamteng
  30. ‎PT TWBP Gunung Batin
  31. ‎PT TWBP Tulang Bawang
  32. ‎PT. TWBP Kota Bumi
  33. ‎PT. TWBP Kalicinta
  34. ‎PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lamteng
  35. ‎PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lamteng
  36. ‎PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 3 Lamteng
  37. ‎PT. Satya Mandala Pratama Lamteng
  38. ‎PT. Florindo Makmur 1 Lamteng
  39. ‎PT. Florindo Makmur 2 Lamteng
  40. ‎PT. Budi Starch & Sweetener Tbk Lamtim
  41. ‎PT. Florindo Makmur Lamtim
  42. ‎PT. Darma Agrindo Lamsel
  43. ‎PT. Budi Starch & Sweetener Tbk Tuba
  44. ‎PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Tubaba
  45. ‎PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Tubaba
  46. ‎PT. Satya Mandala Pratama Lamsel
  47. ‎PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lampura
  48. ‎PT. Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lampura
  49. ‎PT. Florindo Makmur Lampura

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA