x

FMGI Apresiasi Instruksi Gubernur RMD Larang Sekolah Wajibkan Study Tour Dan Tahan Ijasah

waktu baca 3 minutes
Minggu, 23 Feb 2025 23:04 0 73 admin

Bandar Lampung (LB): Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) mengapresiasi langkah dan instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) yang menginstruksikan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung melarang sekolah menahan ijasah, melakukan pemotongan dana PIP dan larangan sekolah melakukan study tour.

FMGI juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur RMD untuk meningkatkan pendidikan di Lampung dan meminta dinas dan sekolah mematuhi dan melaksanakan instruksi Gubernur tersebut.

“FMGI mengapresiasi dan siap mendukung langkah gubernur yang meminta sekolah fokus pada pada pencapaian program inovasi peningkatan prestasi akademik dan pembinaan karakter serta peningkatan sarana prasarana sekolah,” ucap Ketua FMGI, Anton Kurniawan, Minggu (23/2/2025).

Dia juga mengatakan FMGI akan mengawal pelaksanaan instruksi Gubernur ini terkait berbagai larangan yang tidak boleh dilakukan pihak sekolah.

“Instruksi Bapak Gubernur jelas, sekolah tidak boleh lagi menahan ijasah, melakukan pungutan/pemotongan dana PIP dan larangan sekolah untuk mewajibkan study tour. Instruksi ini harus dijalankan,” ujarnya.

Menurutnya, instruksi yang tegas dan jelas akan menjadi dasar dan pegangan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan jajaran sampai ke bawah dalam melaksanakan program-program perbaikan pendidikan Lampung ke depan.

Sementara itu, Dewan Pembina FMGI, Gino Vanollie mengatakan dalam situasi Pemerintah Provinsi memiliki anggaran yang relatif terbatas, ditambah adanya efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat, tentu untuk bisa mewujudkan visi dan misi Gubernur tidak mudah.

“Oleh sebab itu, Gubernur harus menjadi Panglima sekaligus pengayom bagi seluruh jajaran Disdik Lampung,” tegas Gino.

“Langkah cepat dan tepat yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan turun langsung melakukan sosialisasi bersama jajaran di setiap kabupaten adalah langkah strategis dan penting, sebagai upaya menyatukan langkah untuk secara komprehensif dan holistik melakukan perbaikan kualitas pendidikan di provinsi Lampung,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan selain instruksi terkait larangan dan program inovasi percepatan, ada pesan khusus yang tidak kalah penting dan mendasar yaitu pemberian perlindungan dan rasa nyaman bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah.

“Untuk bisa fokus menjalankan tugas profesionalnya, guru-guru kita, para kepala sekolah hari ini sangat membutuhkan adanya suasana yang nyaman dan aman. Ada perlindungan yang jelas baik terkait perlindungan hukum, perlindungan profesi maupun perlindungan kesejahteraan,” ujarnya.

“Untuk mewujudkan semua itu maka perlu segera dilakukan upaya-upaya yang terukur, sistematis dan komprehensif. Salah satu tawaran yang menarik adalah terkait pengelolaan dana sekolah, baik yang bersumber dari dana BOS (Pusat maupun Daerah), Sumbangan masyarakat, maupun dana yang bersumber dari pihak lainnya,” katanya.

Selain itu, FMGI juga memandang perlunya Pemerintah Daerah segera menemukan formula yang tepat dan membuat nyaman sekolah, sebab sejak rezim sekolah mengelola berbagai dana sekolah, dan Kepsek sebagai penanggung jawab utamanya, sejak saat itulah sekolah tidak lagi bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.

Diharapkan dengan adanya instruksi tegas dari Gubernur ini, waktu tenaga dan energi kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidikan tidak lagi dihabiskan untuk mengurus anggaran atau hal-hal di luar kepentingan pendidikan.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan memberikan sanksi tegas jika masih ada ketidakpatuhan baik oleh satuan pendidikan kepala sekolah guru terhadap sejumlah larangan yang sudah instruksikan oleh Gubernur.

“Gubernur meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan langkah nyata bagi dunia pendidikan. Pihak sekolah tidak boleh lagi menahan ijazah, melakukan pemotongan atau pemungutan dana PIP dan mewajibkan study tour bagi siswa,” tegas Thomas kegiatan bertajuk Pembinaan Kepala Sekolah dan guru SMAN, SMKN, SLBN, Cabdin Wilayah I oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung di GOR Way Handak Kalianda, Sabtu (22/2/2025). (Rian)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  
LAINNYA