Bandar Lampung (LB): Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan lima pelaku yang sudah meresahkan warga.
Komplotan yang berjumlah 5 orang ini adalah spesialis mencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah Bandar Lampung. Kelima pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan aksi pengungkapan bermula pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Polsek Kedaton yang sedang patroli rutin di kawasan tersebut melihat lima orang mencurigakan.
“Ketika hendak ditangkap, para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi curanmor itu melawan dengan menembakkan senjata api rakitan. Menanggapi aksi para penjahat tersebut, polisi melakukan tindakan tegas terukur yang berujung pada penangkapan dua pelaku beserta dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil kabur,” ucap Kapolresta.
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Ranmor melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, tiga pelaku yang melarikan diri berhasil ditemukan bersembunyi di rumah Reza Pratama di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame.
“Ketika hendak ditangkap, ketiganya melawan, tapi akhirnya berhasil dibekuk setelah polisi melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Adapun identitas inisial dan peran pelaku dari kelimanya adalah:
Selanjutnya Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor berbeda sebagai kendaraan operasional. Mereka juga membawa senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan jika ada korban atau saksi yang melakukan perlawanan.
“Untuk merusak sepeda motor yang menjadi target, mereka menggunakan alat seperti kunci seribu untuk membuka gembok pagar dan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor,” katanya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:
“Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan beraksi di berbagai lokasi di Bandar Lampung, dengan total sepuluh lokasi yang sudah terdata dalam dua minggu terakhir. Setiap beraksi mereka selalu membawa senjata api rakitan untuk mengantisipasi jika ada perlawanan dari korban atau saksi,” ungkap Kapolresta.
Beberapa lokasi pencurian yang terungkap, di antaranya:
“Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi lainnya yang mungkin menjadi tempat aksi para pelaku,” tegasnya.
Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/red)
Tidak ada komentar