oleh

Sempat Masuk DPO, Warga Tanjung Raja Tersangka Curat Dibekuk Polisi

Lampung Utara (LB): Tim Opsnal Polsek Tanjung Raja bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung berhasil membekuk DPO Curat inisial PT (41), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, Minggu (21/5/2023) Pukul 03.00 dini hari WIB.

PT berhasil dibekuk di rumahnya setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar satu bulan. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam plat BE 4895 KO, 1 unit handphone Merk OPPO A16 dan 1 unit handphone Merk Vivo Y20.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail diwakili Kapolsek Tanjung Raja Iptu Samsul Rizal, mengatakan tersangka berhasil ditangkap bekerja sama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Tersangka PT sempat akan melarikan diri saat digerebek di rumahnya, tapi petugas kita sudah siaga sehingga tersangka pelaku berhasil kita ringkus tanpa perlawanan dan langsung kita amankan ke Mapolsek. Selanjutnya kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” ujar Iptu Samsul Rizal, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan aksi tersangka terjadi pada Kamis, 6 April 2023 sekitar Pukul 02.00 WIB di rumah korban Sukarsa (48), warga Desa Gunung Katon, Kecamatan Tanjung Raja.

Saat itu korban masuk rumah korban dengan cara mencongkel dinding dapur yang terbuat dari papan, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di dapur serta 2 unit handphone di atas meja ruang tengah. Selanjutnya, tersangka kabur membawa barang hasil curian.

“Tersangka PT berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (*/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *