Bandar LampungHukum dan Kriminal

Keluarga Terpidana Korupsi, Eks Kadis PPKB Tubaba, Tunggu Perkembangan Surat Pengaduan ke Kejati

449
×

Keluarga Terpidana Korupsi, Eks Kadis PPKB Tubaba, Tunggu Perkembangan Surat Pengaduan ke Kejati

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Pihak keluarga terpidana kasus korupsi, Nurmansyah, eks Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat menunggu langkah Kejaksaan Tinggi Lampung terkait Surat Pengaduan yang dikirimkan oleh terpidana ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Adik eks Kadis PPKB Tubaba tersebut, Sabturil, menceritakan, dalam surat pengaduan tertanggal 05 Januari 2025, kakaknya mengadukan jaksa Kejari Tulang Bawang Barat yang menangani kasusnya ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung karena dianggap melakukan pelanggaran.

Kepada wartawan, Sabturil mencurahkan isi hatinya perihal Surat Pengaduan sang kakak yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kinerja penanganan kasus korupsi di Dinas PPKB oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

“Jadi kakak saya ini membuat surat pengaduan karena dia menganggap ada pelanggaran, dia merasa dizalimi,” ujar Sabturil di Bandar Lampung, Selasa (18/1/2025).

“Beliau mengadukan jaksa Kejari Tulang Bawang Barat yang menangani kasusnya karena dia menilai telah terjadi pelanggaran. Terkait Surat Pengaduan yang dia sampaikan, kami percaya dan meyakini Kejati Lampung akan menindaklanjuti surat pengaduan tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, dia juga mengungkapkan harapannya agar Kejaksaan Tinggi Lampung bisa secepatnya memanggil para jaksa yang diadukan.

“Sebagai keluarga, tentu kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memanggil para jaksa yang diadukan,” pungkasnya.

Diketahui mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Nurmansyah, S.E., M.M. terjerat korupsi dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp100.000.000 subsider kurungan 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp880.774.191 subsider 2 tahun penjara. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *