Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat, Tekab 308 Polres Tubaba Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

659
×

Gerak Cepat, Tekab 308 Polres Tubaba Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

Sebarkan artikel ini

Tubaba (LB): Satreskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menangkap HW (35), warga Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (11/01/2025) atas dugaan membawa kabur mobil milik korban S (49), warga Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin mengatakan kasus penggelapan ini terjadi pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Peristiwa bermula ketika korban S dan pelaku sepakat untuk melakukan transaksi mobil. Kemudian pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, korban S bersama rekannya D berangkat menuju Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang untuk melakukan transaksi satu unit mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BE 1277 S.

Sesampainya di Unit 2, korban menghubungi tersangka HW. Saat itu tersangka meminta korban menemuinya di Rumah Makan Abah, Tiyuh Indraloka. Setelah mereka bertemu, pelaku mengatakan kepada korban sebelum transaksi disepakati akan mengecek kondisi mobil terlebih dahulu dengan mencoba mobil tersebut di halaman rumah makan.

Korban tanpa curiga mengizinkan pelaku untuk mencoba mobilnya. Saat pelaku sedang mencoba mobil, handphone korban dihubungi seseorang yang mengaku sebagai bos pelaku, dan mengatakan berminat dengan mobil tersebut dan ingin membelinya.

Namun, tanpa disadari korban saat dirinya sedang berkomunikasi melalui handphone dengan seseorang yang mengaku bos pelaku tersebut, ternyata pelaku membawa mobilnya keluar dari areal rumah makan dan menuju jalan raya. Korban sempat menunggu, tapi setelah ditunggu sekitar 30 menit ternyata pelaku tidak kembali lagi.

Sadar dirinya ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat.

“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekan 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat pada Jumat, 10 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB di Desa Sumber Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ucap Iptu Amaluddin.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah temannya, kemudian kita amankan ke Mapolsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tersangka diamankan berikut barang bukti satu unit mobil Avanza warna hitam tahun 2013 dNomor Polisi BE 1277 S berikut foto kopi STNK atas nama Ngatimin serta 1 buah kunci kontak.

“Tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” pungkasnya. (*/Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *