Hukum dan Kriminal

Sempat Buron, Pelaku Curas di Perkebunan Karet Ditangkap Polisi

81
×

Sempat Buron, Pelaku Curas di Perkebunan Karet Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang (LB): Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap DI alias JI alias SA alias FL (32) warga Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (7/1/2025) sekitar Pukul 00.30 WIB.

Lelaki yang berprofesi sebagai buruh ini merupakan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di areal perkebunan karet Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang yang terjadi pada Senin (9/1/2024) sekitar Pukul 14.30 silam.

Tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) sepeda motor Honda Revo Absolut tanpa plat nomor dan tanpa bodi, golok bergagang kayu warna cokelat, karung plastik berisi berondolan sawit, sepasang sendal merk Ardiles warna hitam, sepeda motor Kawasaki KLX warna putih tanpa plat nomor beserta STNK.

“Pelaku curas ini ditangkap saat bersembunyi di atas loteng rumahnya di Kampung Aji Jaya KNPI,” ucap Plh. Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu.

AKP Harun menerangkan, peristiwa curas bermula ketika korban Zainal Arifin (37), warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, memergoki pelaku membawa brondolan buah sawit dari arah kebun milik korban. Melihat hal tersebut, korban lalu menghubungi saksi Supendi dan Baharudin.

Selanjutnya, Zainal bersama Supendi dan Baharudin mengajak pelaku menunjukkan lokasi yang menjadi tempat pelaku mencuri brondolan buah kepala sawit. Dalam perjalanan menuju lokasi, Supendi dan Baharudin berhenti untuk menghubungi warga lain, sedangkan korban dan pelaku terus berjalan mengendarai sepeda motornya masing-masing.

Tiba-tiba tersangka pelaku menghentikan sepeda motor Honda Revo Absolut yang dikendarainya dan mencabut golok sambil mengancam korban sehingga membuat korban ketakutan dan merobohkan sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarainya dan menjauhi pelaku.

“Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor Kawasaki KLX warna putih milik korban ke arah PT Silva, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggalkan. Korban sempat berteriak meminta tolong yang didengar saksi Supendi dan Baharudin, tapi saat itu pelaku sudah jauh. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ungkap Plh. Kapolsek.

“Tersangka pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *