Bandar Lampung (LB): Catatan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung cepat direspon demi meningkatkan sistem pengendalian internal (SPI).
Dalam catatan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung setidaknya mendapatkan catatan temuan kelebihan bayar di tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Tahun Anggaran 2023. Tiga UPTD tersebut, yakni UPTD Museum Ketransmigrasian, Museum Negeri, serta UPTD Taman Budaya.
“Dari tiga UPTD yang mendapat catatan dari BPK atas temuan kelebihan bayar, sudah dua UPTD yang mengembalikan temuan ke kas negara secara penuh,” kata Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar, melalui Kepala Subbagian Keuangan dan Aset, Zulkipli Masruri, Kamis (1 /8/2024).
Menurutnya, sejak Juni 2024 ketiga UPTD dimaksud telah mengembalikan dana yang menjadi temuan BPK. Meskipun demikian, dia tak menampik masih tersisa temuan LHP BPK-RI yang belum diselesaikan.
“Sisa satu UPTD yang belum menyelesaikan secara menyeluruh, masih berproses. Kita pastikan dalam waktu dekat akan menyelesaikan hasil temuan BPK-RI,” jelasnya.
Sejak disetorkan ke kas negara, ujarnya, pihaknya telah melaporkan pada Inspektorat Provinsi Lampung guna mematuhi peraturan dan pengawasan APIP terhadap kepatuhan internal.
“Sudah kita laporkan juga ke Inspektorat, kami yakin Inspektorat juga sudah meneruskan ke BPK soal progres pengembalian di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujar dia.
“Ke depan kami akan lebih berhati-hati dan lebih baik lagi dalam mengelola dan menggunakan anggaran negara,” ucapnya.
Diketahui, pada 2023 Disdikbud Provinsi Lampung menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Museum Lampung senilai Rp3,5 Miliar, telah direalisasikan senilai Rp3,4 miliar lebih àtau 99,44 Persen.
Lalu realisasi BOP pada Taman Budaya senilai Rp2 miliar telah direalisasikan senilai Rp1.99 miliar lebih atau 99,53 Persen.
Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung, guna memperbaiki sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. (red)