Hukum dan KriminalLampung Barat

Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Kopi, Warga Pekon Pura Mekar Lambar Ditangkap Polisi

194
×

Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Kopi, Warga Pekon Pura Mekar Lambar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat (LB): Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, mengamankan MA (15), warga Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (6/6/2024) sekitar Pukul 21.00 WIB, atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kapolsek Sumber Jaya AKP Rekson Syahrul mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersangka.

“Iya benar, tadi malam kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolsek.

Kejadian persetubuhan bermula saat korban didatangi terlapor dan berkenalan lalu meminta nomor Hp. Kemudian pada Jumat, 12 April 2024 korban dan terlapor janji bertemu di sawah. Kemudian korban diajak ke kebun kopi tersangka di Pekon Tribudi Makmur Kecamatan Kebun Tebu.

Saat itu terlapor mengajak korban masuk ke dalam gubuk kemudian merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Korban yang menolak, akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah.

Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban pada Kamis (6/6/2024), setelah menerima kabar yang tersebar melalui media sosial terkait peristiwa yang dialami adiknya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Unit PPA Satreskrim dan TEKAB 308 Polres Lampung Barat dipimpin Ipda Neco Elandi menangkap tersangka MA di Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, dan dibawa ke Mapolres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk mengambil video persetubuhan korban dan terlapor.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*/san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *