Bandar Lampung (LB): Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Lampung mengecam keras tindakan oknum RT yang memasang banner-banner calon wali kota yang sedang menjabat.
Ketua LSM KAKI Lampung Lucky Nurhidayah menegaskan incumbent seharusnya netral dan tidak ada tebang pilih untuk memilih wali kota karena suara masyarakat harus benar-benar netral.
Lucky meminta kepada semua aparat pemerintah untuk netral dalam Pemilu 2024. Dia juga menjelaskan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dilarang tergabung dalam partai politik, termasuk RT dan RW.
“Pada Pasal 20 ayat 2 disebutkan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik. Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna,” ujarnya. (*/Andi)