Lampung Selatan (LB): Polisi gerak cepat untuk mengungkap peristiwa kematian MF (17), santri Pondok Pesantren di Kalianda, yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pencak silat. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah korban.
Dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Polres Lampung Selatan, Senin (4/3/2024) sekitar Pukul 16.00 WIB, Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk menggali fakta terkait peristiwa meninggalnya korban MF (17).
“Penyidik telah memeriksa 11 orang, mulai dari santri hingga pelatih yang juga merupakan santri di pondok,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan pendalaman, diketahui korban MF (17) adalah salah satu santri pondok yang tergabung dalam perkumpulan pencak silat. Peristiwa ini terjadi pada malam kenaikan tingkat dari sabuk hijau ke sabuk putih, bersama enam santri lainnya di tanah lapang sebelah barat Ponpes.
“Perkara ini telah ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, masih terus mendalami pemeriksaan ahli pidana, ahli pencak silat, dan menunggu hasil pemeriksaan autopsi dari dokter forensik,” tambahnya.
Polisi juga akan melakukan rekonstruksi untuk lebih memahami kronologi kejadian. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat diketahui penyebab meninggalnya santri tersebut.
Korban MF (17) merupakan seorang pelajar warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, santri Ponpes di Kalianda yang telah mengikuti kegiatan pencak silat selama 4 tahun sejak di MTs.
Pada Minggu (3/3/2024) sekira Pukul 01.30 WIB, ayah korban dihubungi seorang santri untuk datang ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda. Tiba di sana, dia mendapati putranya MF sudah meninggal dunia.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. Menurutnya, kasus ini menjadi alarm peringatan keras untuk semuanya.
“Ini warning untuk kita semua, kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan” tegasnya. (*/red)