Lampung Timur (LB): Seorang supir truk berinisial SP (33), warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap petugas Polsek Raman Utara Lampung Timur atas dugaan terlibat tindak pidana penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, Jumat (12/1/24) menjelaskan tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga nekat menjual dan menukar ban mobil truk tronton BE 8035 FAU yang dikendarainya sehingga perusahaan tempatnya bekerja, CV Lautan Intan, mengalami kerugian lebih Rp 40 juta.
Tersangka melakukan aksinya pada September 2023 lalu, saat akan mengirimkan muatan tapioka milik perusahaan tempatnya bekerja, CV Lautan Intan, dari Raman Utara Lampung Timur menuju Tasikmalaya Jawa Barat.
“Perbuatan nakal tersangka terungkap saat pihak perusahaan yang melakukan pemeriksaan mencurigai kondisi 10 ban mobil truk tronton yang baru diganti, ternyata sudah dalam keadaan tidak layak pakai. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ujar Iptu Sunaryo.
Pihak perusahaan kemudian segera melapor ke Mapolsek Raman Utara, Polres Lampung Timur.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis (11/1/2024) malam. Tersangka diamankan petugas Polsek Raman Utara bersama barang bukti nota penjualan serta 10 ban mobil truk tronton yang dia jual.
“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan,” pungkasnya. (*/red)