Jakarta (LB): Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat hari ini, Selasa (26/12/2023).
Perwakilan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan Enembe meninggal pada pukul 11.00 WIB. Sementara Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, mengatakan Enembe meninggal pada Pukul 10.45 WIB. Rencananya, jenazah Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.
Diketahui, sebelum meninggal, Lukas Enembe terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK dan divonis 8 tahun penjara. Kabar terbaru, PT Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi Rp19,6 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (**)