Bandar Lampung (LB): Seorang jurnalis harus tahu batasan-batasan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kebebasan pers berdasarkan UU Pers adalah kebebasan yang terbatas. Hak privasi objek pemberitaan harus tetap menjadi privasi, misalnya rekam jejak medik, keluarga, korban pelecehan seksual di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Juniardi, S.I.P., M.H. saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pra Uji Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung di Hotel POP Bandar Lampung dan diikuti 52 wartawan, Kamis (16/11/2023).
“Seorang wartawan harus memastikan informasi yang disampaikan sesuai fakta dan akurat, bukan opini penulis. Menurut Juniardi, pers bisa dikenai pidana jika melakukan kerja di luar jurnalistik, seperti pasal penghinaan, fitnah, penghinaan ringan, pornografi, penghasutan,” ucap Juniardi.
Dalam pemberitaan terkait kasus, ujar Juniardi, media harus menguji kembali data yang diperoleh, harus ada hak jawab dan hak tolak. Selanjutnya, jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan segera lakukan ralat.
“Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, jangan malu untuk memberikan ralat pemberitaan,” katanya.
Dalam pemaparannya, mantan Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung ini mengingatkan wartawan tidak boleh ada opini dalam pemberitaan serta jangan libatkan “aku dalam tulisanku”.
“Selain itu, wartawan juga harus mampu menjaga privasi dan melindungi biodata anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan,” ucap Juniardi.
Lebih lanjut, Juniardi juga membahas tentang Kode Etik jurnalistik (KEJ). Menurutnya, jika berkaca pada UU Pers dan KEJ maka seorang wartawan harus menjaga akurasi beritanya serta penampilan dan etika saat melakukan kerja jurnalis.
“Seorang wartawan harus paham dia ada dimana. Jika memang dia meliput di kantor, sekolah, kampus misalnya, maka kenakan pakaian yang rapih dan pakailah sepatu, jangan pakai sandal,” tegasnya.
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indinesia:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak menulis berita berdasar prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (AK)