oleh

Lembaga Kesejahteraan Sosial di Pesawaran Berharap Perhatian Pemerintah Kabupaten

Pesawaran (LB): Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Pesawaran berharap perhatian dari Pemerintah Kabupaten.

Harapan tersebut disampaikan Penasehat Forum LKS Kabupaten Pesawaran Irzin Abdullah sekaligus pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Bina Insan Pertiwi saat ditemui di Desa Karangrejo, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Kamis (26/7/2023).

Menurut Irzin, saat ini di Kabupaten Pesawaran terdapat 12 LKS yang eksis. Dia juga mengatakan kerja-kerja sosial yang dilakukan adalah oleh lembaga sosial yakni melakukan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas (difabel), rehabilitasi sosial anak terlantar (AT), dan rehabilitasi sosial lanjut usia (LU).

“Selama ini segala kebutuhan lembaga dibantu langsung Kementerian Sosial Republik Indonesia. Oleh sebab itu, kita berharap Pemerintah Kabupaten juga memberi perhatian. Bantuan yang diberikan Kementerian selama ini adalah kebutuhan dasar seperti sembako, sikat gigi, selimut, kursi roda bagi lansia dan penyandang disabilitas,” ujar Irzin.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan saat ini jumlah binaan lembaga (orang yang diurus) yang terdiri dari lansia, penyandang disabilitas dan anak terlantar jumlahnya mencapai ribuan.

“Setiap lembaga diperkirakan memiliki binaan minimal sekitar 200 orang. Jadi jika ada 12 LKS sudah jelas jumlahnya mencapai ribuan,” ungkap Irzin.

Dia juga mengungkapkan dari jumlah tersebut diperkirakan baru 20 persen yang mendapat bantuan dari Kementerian Sosial.

“Karena itu kami sangat berharap Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga memberikan perhatian,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan sekitar Medio 2021 LKS di Pesawaran pernah menerima bantuan motor roda tiga dan bantuan modal usaha.

Diketahui Forum Komunikasi Lembaga Sosial Daerah Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, menyebutkan bahwa :

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (Yadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *