Tulang Bawang (LB): Seorang pria inisial MI (53) warga Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang atas dugaan tindak pemerkosaan terhadap seorang pegawai honorer berinisial A (41).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan tersangka diringkus pada Selasa (31/10/2023), sekitar Pukul 19.30 WIB.
“Pelaku ditangkap saat berada di Jalan IV, Kecamatan Menggala,” ujar Sunaryo, Rabu (1/11/2023).
Kapolsek menjelaskan, menurut korban, aksi pemerkosaan yang dialaminya terjadi di rumahnya di Menggala pada Kamis (24/11/2022) dini hari, sekitar Pukul 00.30 WIB.
“Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan. Lalu dia masuk kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Saat kejadian, di rumah korban hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang,” ungkap Kapolsek.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak sehingga korban ketakutan. Pelaku kemudian dengan leluasa memperkosa korban yang tidak bisa berbuat apa-apa. Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku langsung pergi,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Sunaryo mengatakan, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung, tapi berhasil ditangkap polisi saat hendak pulang ke rumahnya di Menggala.
Kini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku dan celana panjang training warna merah merk Adidas milik korban.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman bui paling lama 8 tahun,” pungkasnya. (*/red)