Lampung Timur (LB): Seorang oknum PNS berinisial FD (46) warga Kota Bandar Lampung dijemput paksa Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung atas dugaan terlibat aksi penipuan, Kamis (26/10/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan tersangka FD ditangkap karena diduga telah menipu korban SY (51) warga Kecamatan Pekalongan pada Februari 2023 lalu.
Peristiwa kejahatan ini dilakukan tersangka dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan senilai Rp 24,5 miliar.
“Korban yang termakan bujuk rayu tersangka dengan janji memperoleh keuntungan pada Juni atau Juli ini, kemudian memberikan uang sebesar Rp 400 juta lebih secara transfer dan tunai kepada tersangka,” ungkap Johanes.
Namun, ternyata tersangka tidak memenuhi janjinya sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Mendapat laporan korban, Satreskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka di wilayah Kota Bandar Lampung.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya. (*/Yadi)