x

Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampura

waktu baca 2 minutes
Minggu, 15 Okt 2023 14:38 0 2 Admin

Bandar Lampung (LB): Polda Lampung menyatakan berkas tersangka perkara korupsi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 lengkap dan siap dilimpahkan ke JPU.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada pekan depan. Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka pada perkara kasus suap (gratifikasi) di Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara.

Dalam kasus ini, Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara inisial IAS, Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa inisial N, dan Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa berinisial NF.

Umi mengatakan Ketiganya diduga melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

Selanjutnya dia juga menjelaskan kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022) lalu. Kala itu ada kegiatan Bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara oleh Lembaga BPPID pada 26 s.d. 27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Kemudian pada 28 Maret sampai 1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Ditkrimsus Polda Lampung mengungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID sebagai penyelenggara Bimtek. Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara, dan disepakati kedua belah pihak.

“Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta Bimtek sebesar Rp120 juta. Sementara itu, per kepala desa dipungut uang pendaftaran Rp7,5 juta. Dari jumlah pembayaran terkumpul uang Rp1.515.000.000”, ujar umi.

Barang bukti yang disita berupa tiga lembar surat lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) perihal Bimtek Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu rangkap laporan transaksi finansial, 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, serta uang tunai Rp36 juta.

Umi menjelaskan pasal dugaan yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2023
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA