x

‎Dapat Abolisi, Tom Lembong Bebas Usai 9 Bulan Ditahan: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 2 Agu 2025 11:03 0 376 admin

Jakarta (LB): Thomas Trikasih Lembong yang lebih dikenal dengan Tom Lembong secara resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025) malam, sekitar Pukul 21.30 WIB, setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

‎Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara
‎oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas dugaan korupsi dalam impor gula di periode jabatan sebagai Menteri Perdagangan (2015–2016).

‎Usai keluar dari tahanan, Tom Lembong mengatakan mengaku senang bisa kembali memghirup udara bebas dan kembali ke rumah setelah 9 bulan menjalani masa tahanan.

‎”Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas, saya senang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali ke kehidupan normal yang sempat terhentikan selama 9 bulan,” ungkapnya.

‎Dia mengaku bersyukur kepada Tuhan dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI.

‎”Pertama-tama tentunya saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam kepada Allah Yang Esa. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” ucap Tom Lembong yang tampak didampingi Anies Baswedan.

‎Tom menyebut pembebasan dirinya bukan hanya membebaskan secara fisik tapi juga memulihkan nama baiknya. “Ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara.”

‎Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam.

‎Selanjutnya, dia mengaku banyak melakukan perenungan selama sembilan bulan menjalani masa tahananan di Rutan Cipinang.

‎”Saya pun banyak waktu untuk merenung, saya merefleksikan bukan hanya apa yang terjadi pada diri saya tetapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespon, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” ucapnya.

‎”Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita, saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama. Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih, terlebih memihak kepada kebenaran alih-alih memihak kepada kepentingan sempit tertentu,” kata Tom, yang disambut riuh massa yang telah menunggunya.

‎Setelah memberikan pernyataan di hadapan wartawan, selanjutnya tampak Tom Lembong meninggalkan Rutan Cipinang dengan menumpang mobil warna hitam.

‎Tom Lembong divonis 4 tahun enam bulan penjara pada 18 Juli 2025 dan dikenai denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara. (ak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
LAINNYA