Hukum dan Kriminal

Dituduh Lakukan Penganiayaan Pakai Senpi, Ketua Partai Gerindra Pesawaran Beri Penjelasan

144
×

Dituduh Lakukan Penganiayaan Pakai Senpi, Ketua Partai Gerindra Pesawaran Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, membantah dugaan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur menggunakan senjata api.

Terkait laporan dugaan kekerasan yang terjadi di daerah Tirtayasa, kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung menggunakan senjata api, dia menjelaskan peristiwa yang sebenarnya.

“Kejadian pada pukul 2.00 WIB pagi (berdasarkan bukti rekaman CCTV), pemuda-pemuda tersebut bolak-balik di depan rumah saya seperti mengintai, satu orang membawa pedang. Saya langsung keluar membawa senjata api, karena mereka mau maling. Senjata yang saya gunakan ada izinnya resmi dari Mabes Polri,” kata Rico, Minggu (17/9/2023).

Rico menjelaskan usai kejadian dia langsung melapor kepada Ketua RT dan polisi. Para pemuda tersebut juga ikut dibawa ke kantor Polisi.

“Mereka sudah ada niat melakukan kejahatan. Untuk apa Pukul 02.00 WIB dini hari di depan rumah orang membawa senjata tajam. Masa iya kita harus dimaling dulu, baru bertindak,” ujar Rico.

Sebelumnya beredar informasi, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian diduga melakukan tindak kekerasan terhadap pemuda di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung menggunakan senjata api, Minggu (17/9/2023) sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari.

Pihak keluarga korban akan balik melapor ke polisi karena Rico diduga menganiaya Yasir (17), M. Basirul (17), Leonardo (15), Oka Ernandha (21) dan seorang wanita bernama Desi Masari.

Mawardi Sapri, paman salah pemuda yang mengaku dianiaya, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 2.30 WIB pagi. Awalnya mereka dipanggil oleh terduga pelaku dengan mengacungkan senpi dan langsung melepaskan tembakan ke atas, karena dituduh maling kelapa di depan rumah kejadian.

“Pelaku kemudian melapor ke Polsek Sukarame tapi karena tidak ada bukti kuat, ponakan saya bersama teman-temannya dipulangkan ke rumah masing-masing,” kata Mawardi, Minggu (17/9/2023).

Dia menceritakan, keponakan mengaku ditodong senpi di kepala. Mereka lalu dibawa ke polisi pada pukul 3.40 WIB pagi dan baru dipulangkan Pukul 12.15 wib. Hasil pemeriksaan alhamdulillah tanpa ada bukti yang di tuduhkan.

“Banyak saksi melihat pelaku melepaskan tembakan dan memukul pakai senpi. Ini bisa dikenakan Undang-Undang darurat dan pasal 170. Kejadian bukan di depan rumah atau lokasi rumah pelaku. Saat ini kami sedang melakukan visum untuk balik melapor. Jangan mentang-mentang ketua partai seenak-enaknya melakukan kekerasan,” ujarnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *