Bandar Lampung (LB): Eks Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Freddy Pratama terancam dipecat dari Polri.
Hal itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023)
“Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan. Kita Tidak ada tebang pilih sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” kata Helmy.
Helmy juga menegaskan sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa tebang pilih. Menurutnya, hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba.
“Ini sesuai perintah Bapak Kapolri untuk menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba, termasuk anggota Polri,” kata Helmy.
Helmy juga mengatakan Polda Lampung segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami. Menurutnya, sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.
“Kita fokus dahulu pada pengembangan kasusnya. Alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga kepada pelaku yang sedang menjalani masa tahanan di LP yang merupakan suami selebgram asal Palembang berinisial APS,” kata Helmy.
Secara sederhana, Helmy mengungkapkan peran AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak-Banten.
“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata dia.
Diketahui, peredaran narkoba jaringan internasional Freddy Pratama melibatkan sejumlah tersangka, salah satunya selebgram asal Palembang berinisial APS yang suaminya saat ini sedang menjalani hukuman pidana di LP Nusa Kambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu.
Tersangka Andri Gustami yang sempat menjabat Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan diduga menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan tersangka KF yang kemudian tertangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan PDRM. (*/R-1)